Pimpinan Aliran Sesat di Gowa Ditetapkan Tersangka

Polres Gowa akhirnya menetapkan PL pimpinan aliran sesat di Gowa sebagai tersangka penistaan agama.
Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri saat press conference menetapkan pimpinan aliran sesat di Gowa sebagai tersangka. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Pasca dilakukannya gelar perkara, Polres Gowa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya menetapkan PL alias Maha Guru, pimpinan aliran Tajul Khalawatiyah Syech Yusuf Gowa sebagai tersangka dugaan penistaan agama, penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan pencatatan nikah talak dan rujuk, Kamis 31 Oktober 2019.

"Kami telah menetapkan pelaku yang berinisial PL sebagai tersangka dan surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan tertanggal 31 Oktober 2019," tutur Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri.

Dalam penetapannya sebagai tersangka, polisi sebelumnya telah memeriksa sebanyak 24 saksi dan 2 ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kemenag Kabupaten Gowa.

Selain itu, sejumlah alat bukti berhasil diamankan polisi, berupa 159 item beberapa waktu lalu.

Kami telah menetapkan pelaku yang berinisial PL sebagai tersangka.

"Terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,dan 5 UU No.8 Tahun 2010 dan/atau UU No.22 Tahun 1946," ucap Kompol Muh Fajri Mustafa dalam Press Conferencenya.

Wakapolres mengimbauan kepada masyarakat untuk tidak mengikuti apa yang telah disebar luaskan dan di ajarkan oleh tersangka PL karena akan berakibat pada pribadi maupun keluarga.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus waga Kabupaten Gowa agar tidak mengikuti apa yang telah disebar luaskan dan diajarkan oleh PL karena akan berakibat pada pribadi maupun keluarga," imbaunya. []

Baca juga:

Berita terkait
Hendak Menyalib, Perempuan di Gowa Terlindas Truk
Hendak menyalip mobil di depannya, perempuan di Gowa tewas terlindas truk
Operasi Lipu, Polres Gowa Ringkus 19 Pelaku Kejahatan
Polres Gowa dalam masa 20 hari kegiatan Sikat Lipu berhasil mengamankan 19 pelaku kejahatan jalanan
Kebakaran Hutan di Gowa Diperkirakan Capai 10 Hektare
Kebakaran hutan dan lahan di Gunung Lompobattang Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa diperkirakan mencapai 10 hektare.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.