Akibat Dendam, Oknum Kepsek di Gowa Aniaya IRT

Oknum kepala sekolah di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tega menganiaya ibu rumah tangga tanpa alasan yang jelas
Kondisi korban NA pasca dianiaya ke empat tersangka di Dusun Campajawaya Desa Sengka Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa.(Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Sikap tidak terpuji dilakukan oleh MD 56 tahun
Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD), tega menganiaya seorang perempuan berinisial NA, 42 Tahun warga Dusun Campajawaya Desa Sengka Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa. Penganiayaan diduga dendam lama antara pelaku dan korban.

Aksi penganiayaan tersebut diketahui dilakukan tersangka MD lantaran tersulut emosi. Bahkan dilakukan bersama ketiga rekannya yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, awal kejadian ini pada Minggu 27 Oktober lalu.

"Sementara, surat panggilan sebagai tersangka telah dilayangkan pada tanggal 28  Oktober 2019, mereka akan menghadap di penyidik tanggal 1 November 2019," kata Kasubag Humas saat dikonfirmasi Kamis 31 Oktober 2019.

Kalau anaknya yaitu PN di injak-injak dadanya sama pelaku.

Disebutkan, selain MD, ketiga tersangka lain yakni AK 30 tahun berperan menarik rambut korban. SJ, 23 tahun, berperan menjambak dan menarik kerah baju. RS berperan menarik kerah baju, mendorong dada dan menginjak dada bagian kiri korban. Sementara, MD sendiri memukul korban  menggunakan skop dan  mendorong serta menendang korban tepat di halaman rumah korban.

Tambunan juga menjelaskan kronologis penganiayaan tersebut.
Berawal saat korban bersama ibunya duduk-duduk di bawah kolong rumah untuk mengawasi pekerja tukang batu.

"Tak berselang lama datang tersangka MD mendekati korban dan mengatakan hentikan pengerjaan batu lalu korban menjawab ini milik korban. MD emosi kemudian mengambil skop dan membanting ketanah, setelah itu memegang tangan korban lalu diseret hingga terjatuh di atas pasir dan kerikil," ungkap AKP Tambunan.

Kemudian datanglah AK, SK, dan MD juga melakukan penganiayaan kepada ibu rumah tangga tersebut, bahkan anaknya yakni PN juga mengalami hal serupa.

"Kalau anaknya yaitu PN di injak-injak dadanya sama pelaku," tambahnya.

Kondisi terakhir, NA saat ini masih dirawat intensif di RS Padjonga, Takalar.

Ke empat tersangka ini masih akan menjalani pemeriksaan, mereka terancam dijerat Pasal 170 (1) KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. []

Baca juga:

Berita terkait
Pimpinan Aliran Sesat di Gowa Ditetapkan Tersangka
Polres Gowa akhirnya menetapkan PL pimpinan aliran sesat di Gowa sebagai tersangka penistaan agama.
Hendak Menyalib, Perempuan di Gowa Terlindas Truk
Hendak menyalip mobil di depannya, perempuan di Gowa tewas terlindas truk
Operasi Lipu, Polres Gowa Ringkus 19 Pelaku Kejahatan
Polres Gowa dalam masa 20 hari kegiatan Sikat Lipu berhasil mengamankan 19 pelaku kejahatan jalanan