Pimpinan Aliran Sesat di Gowa Bebas dari Penjara

Pimpinan Thariqat Tajul Khalawatiyah Syech Yusuf Gowa, Puang Lalang alias Maha Guru, 74 tahun yang sempat ditahan bebas dari Rutan.
Puang La\\'lang saat keluar dari Rutan dan disambut ratusan pengikutnya di Rutan Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Gowa - Pimpinan Thariqat Tajul Khalawatiyah Syech Yusuf Gowa, Puang La'lang alias Maha Guru, 74 tahun, yang sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar atas kasus dugaan penyebaran aliran sesat, kini telah dibebaskan, Sabtu 1 Februari 2020.

Dengan mengenakan pakaian batik garis-garis dan peci, Puang La'lang keluar dari pintu Rutan nampak lemas. Ketika ia keluar, Maha Guru ini dikawal super ketat dan ia juga disambut ratusan pengikut yang sempat dituding aliran sesat itu dengan shalawat dan beberapa orang nampak histeris menangis.

Alhamdulillah, bapak sehat-sehat saja.

Saat diwawancarai awak media terkait kabar dan kondisinya setelah keluar atau bebas dari Rutan Makassar, Puang enggan berkomentar. Ia hanya melambaikan tangan tanda tak ingin berkata apa-apa. Namun, juru bicara Maha Guru Anwar Syam yang berada disampingnya itu mengaku jika Puang La'lang kabarnya baik-baik saja.

"Alhamdulillah, bapak sehat-sehat saja," kata Syam dihadapn awak media, sembari menutup kaca mobil lalu pergi meninggalkan Rutan dan menuju kekediaman Puang La'lang di Gowa.

Puang La'lang ini mendekam dibalik jeruji besi Rutan Makassar kurang lebih selama empat bulan lamanya. Puang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa atas kasus
dugaan penistaan agama, penipuan dan penggelapan, pencucian uang, dan pencatatan nikah talak dan rujuk.

"Kami telah menetapkan pelaku yang berinisial PL sebagai tersangka dan surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan," kata Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri, Kamis 31 Oktober 2019 lalu.

Dalam perjalanan kasus ini, Tim Puang La'lang beberapa kali juga melakukan upaya hukum yakni Prapradilan untuk menyelamatkan Puang La'lang, namun upaya tidak membuahkan hasil.

Gugatan praperadilan terdakwa aliran sesat, Puang La'lang ditolak secara keseluruhan hakim tunggal, Wahyudi Said didampingi panitera pengganti Sudarmono. Praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Puang La'lang terhadap penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa 14 Januari 2020, lalu.

Sebanyak delapan orang kuasa hukum Puang La'lang hadir dalam praperadilan tersebut, serta sekitar 100 jemaah dan pihak keluarga terdakwa ikut menyaksikan.

Tapi alasan Puang La'lang bebas ini masih menjadi misteri, karena ia sebelumnya dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No 22 tahun 1946. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

Upaya dan kerja keras AKBP Shinto Silitonga selaku Kapolres Gowa waktu itu kini telah sirna, karena ancaman hukuman yang diberikan itu ternyata tidak sesuai. Setelah Shinto dimutasi ke Jakarta dan digantikan oleh AKBP Boy Simola, kini Puang La'lang dibebaskan dan kini telah menghirup udara bebas.

Bebasnya Maha Guru ini, beredar kabar karena tidak terbukti bersalah. Bahkan Polres Gowa ini tak mampu menyelesaikan perkara ini sehingga kelengkapan berkas perkara tak kunjung rampung atau belum dilakukan tahap dua dan bahkan beredar kabar jika tahap P21 tidak terbukti.

Olehnya, meski telah dilakukan proses penahanan selama empat bulan lamanya di Rutan Makassar, Puang La'lang harus dilepas demi hukum.

Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri saat dikonfirmasi bebasnya Puang La'lang enggan berkomentar dan dia hanya meminta agar kasus ini dipertanyakan ke Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan. "Maaf dinda, kita tanya saja sama Kasubag Humas," singkatnya.

Sebelumnya, Aliran Puang Lalang,Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 November 2016. []

Berita terkait
Praperadilan Penyebar Aliran Sesat di Gowa Ditolak
Gugatan praperadilan tersangka Terdakwa aliran sesat, Puang Lalang ditolak secara keseluruhan oleh Hakim Tunggal di Kabupaten Gowa.
Pimpinan Aliran Sesat di Gowa Terancam 15 Tahun Bui
Pimpinan Aliran Thariqat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, PL, 74 tahun di Gowa Sulsel, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi Geledah Kediaman Pimpinan Aliran Sesat di Gowa
Kediaman Pimpinan aliran Tajul Khalawatiyah Syech Yusuf Gowa, digeledah Polres Gowa.
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama