Jakarta - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMas mengatakan pemilihan presiden mendatang dimungkinkan akan diikuti oleh sembilan pasang calon. Hal ini sejalan dengan gugatan yang dilayangkan Refly Harun pada 7 Desember 2021 soal uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya memperkirakan gugatan Refly Harun kali ini tidak akan gagal total. Saya mengambil kesimpulan begitu berdasarkan putusan MK mengenai mengenai verifikasi partai politik yang diajukan oleh Partai Garuda pada tahun 2020. Pada saat itu Partai Garuda mengajukan ke MK agar Partai Politik peserta pemilu 2019 tidak perlu verifikasi peserta pemilu 2024," kata Fernando, Senin, 13 Desember 2021.
"Putusan MK atas gugatan tersebut, bahwa Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary treshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual," sambungnya.
Kemungkinan, kata Fernando, hakim MK juga akan mengambil jalan tengah atas gugatan Refly Harun kali ini. Menurutnya, persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tidak nol persen tetapi semua partai politik yang memenuhi ketentuan parliamentary treshold pada Pemilu 2019 atau memiliki kursi di DPR RI berhak mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Apabila keputusan itu yang akan diambil oleh hakim MK, maka pada pemilu 2024 akan ada 9 pasangan capres dan cawapres.
Sebaiknya bagi para tokoh politik yang ingin ikut kontestasi Pilpres 2024 yang akan datang segera merapat ke partai politik yang memiliki kursi DPR RI saat ini agar diusung pada pilpres 2024 yang akan datang," katanya.
Sebelumnya, Pada tahun 2020 Rizal Ramli melalui kuasa hukumnya Refly Harun mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi yang dilakukan pada saat itu mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) agar menjadi nol persen. Namun pada saat itu Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Rizal Ramli.
Kali ini Refly Harun mendapatkan kuasa untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.[]
Baca Juga:
- Pemerintah Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di Tahun 2024
- Pengamat: Milenial di 2024 Bukan Hanya Bumper Parpol Raup Suara
- Dukung Transisi Energi, PLN Optimis PLTA Asahan III Beroperasi 2024
- Target Budidaya Udang Terintegrasi Sebesar 2 Jutan Ton Pada 2024