Pilkada Semarang 2020, Ini Syarat Calon Perseorangan

Terkait persyaratan paslon perseorangan sudah diatur di UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Coblosan saat Pemilu 2019 di Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Kota Semarang kembali menggelar pesta demokrasi, yakni Pilkada atau Pilwakot 2020. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Semarang atau biasa disebut Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang Tahun 2020 di ambang mata.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat berancang-ancang mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan.

"Pengumuman soal pendaftaran calon perseorangan akan kami sampaikan ke publik, mulai 25 November 2019 sampai 8 Desember 2019," tutur Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom kepada Tagar, Senin 28 Oktober 2019.

Dalam pengumuman tersebut akan disampaikan seputar syarat yang berminat mendaftar perseorangan. Juga diumumkan masa pendaftaran selama hampir tiga bulan.

"Masa pendaftaran untuk paslon perseorangan dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Meret 2020," ujar dia.

Terkait persyaratan paslon perseorangan, lanjut Gultom, sudah diatur di UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Di aturan tersebut, Pasal 41 Ayat 2 menyebutkan syarat khusus yang harus dipenuhi bakal paslon perseorangan. Yakni mendapat dukungan dari penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Khusus Kota Semarang, mengacu pada poin d.

Ditetapkan jumlah dukungan untuk calon perseorangan sebanyak 76.445 penduduk yang ada di DPT

"Karena jumlah penduduk yang termuat di daftar pemilih tetap Kota Semarang lebih dari 1 juta pemilih," ujar dia.

Maka mereka yang hendak mendaftar perseorangan minimal harus mendapat dukungan dari 6,5 persen dari jumlah penduduk yang masuk dalam DPT.

Dan jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Semarang.

"Sesuai hasil pleno kemarin, ditetapkan jumlah dukungan untuk calon perseorangan sebanyak 76.445 penduduk yang ada di DPT," jelas dia.

Sementara untuk syarat umum paslon perseorangan, kata dia, sama dengan paslon yang diusung partai politik.

Seperti sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, tidak pernah dipidana kasus korupsi atau jika pernah jadi terpidana diumumkan ke media massa, tidak sedang dicabut hak pilihnya, hingga melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Rofiuddin mengungkapkan ada 21 kabupaten kota di Jawa Tengah yang akan menggelar pilkada.

Rincinya, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kota Solo, Kabupaten Purbalingga, Boyolali, Blora, Kendal, Sukoharjo, Wonosobo, Wonogiri, Purworejo, Sragen, Klaten, Pemalang, Grobogan dan Kabupaten Demak.

Terkait agenda pilkada ini, Bawaslu Jateng sudah memberi sejumlah instruksi ke 21 bawaslu kota kabupaten yang wilayahnya menggelar pemilihan.

Di antaranya, profesional dalam melakukan tugas pengawasan Pilkada 2020.

"Kesuksesan pengawasan Pemilu 2019 harus diulang untuk pengawasan Pilkada 2020," tegas Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga ini.

Karenanya, nilai-nilai independensi, netralitas, transparansi wajib menjadi pegangan bawaslu kabupaten kota dalam menjalankan tugas pengawasan Pilkada 2020.

"Saat ini, beberapa tahapan Pilkada 2020 di kabupaten kota sudah dimulai. Misalnya proses penandatanganan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah), penetapan syarat dukungan calon perseorangan dan lain-lain. Maka, bawaslu kabupaten kota juga sudah mulai bekerja melakukan fungsi-fungsinya," imbuh dia.[]

Berita terkait
Gagal ke Senayan Anak Amien Rais Maju Pilkada Sleman
Anak mantan Ketua MPR Amien Rais, Mumtaz Rais, setelah gagal di Pilcaleg 2019, kini mendaftar pada bursa calon bupati Sleman 2020.
Pilkada Binjai Diramaikan Putra Mantan Ketua DPRD Sumut
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Binjai ke Partai NasDem.
Calon Gerindra di Pilkada Jatim, Putus di Meja Prabowo
Pendaftaran akan dibuka serentak di 19 DPC Partai Gerindra di Jatim pada 25 Oktober 2019.