Pilkada Kabupaten Solok, KPU Hanya Tetapkan 3 Paslon

KPU Kabupaten Solok hanya menetapkan 3 pasangan calon sebagai peserta Pilkada 2020. Sedangkan satu paslon lainnya dinyatakan TMS.
Suasana penetapan calon bupati dan wakil bupati Solok. (Foto: Tagar/Istimewa)

Solok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok hanya menetapkan tiga dari empat pasangan bakal calon sebagai peserta Pilkada 2020.

Pihak KPU tentu hanya menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat.

Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.03-Kpt/1302/Kpu-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Solok tahun 2020.

Pasangan yang ditetapkan sebagai calon adalah Epyardi Asda - Jon Firman Pandu (PAN-Gerindra), Desra Ediwan Anantanur - Adli (Golkar-PKS) dan Nofi Candra -Yulfadri Nurdin (Nasdem-PPP). Sedangkan pasangan bakal calon Iriadi - Agus Syahdeman (PDI-P, Hanura dan Demokrat), belum ditetapkan sebagai calon.

Anggota KPU Kabupaten Solok Bidang Teknis, Defil mengatakan, dari 4 pasangan yang mendaftar, hanya 3 paslon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Pihak KPU tentu hanya menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat. Sedangkan pasangan Iriadi Dt Tumanggung - Agus Syahdeman dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi peserta," katanya kepada wartawan.

Untuk diketahui, bakan calon bupati Solok Iriadi Dt Tumanggung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh pihak KPU berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat.

Usai mengumumkan calon yang lolos, katan Defil, besok Kamis, 24 September 2020 pihaknya akan melakukan pengundian nomor urut paslon secara terbuka dengan tetap membatasi undangan. []

Berita terkait
Polisi Dalami Kasus Penyegelan Rumah Wakil Bupati Solok
Polisi masih melakukan pendalaman soal kasus penyegelan rumah pribadi Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin.
Wakil Ketua DPRD Kota Solok Motivasi Pemuda Muhammadiyah
Pemuda Muhammadiyah harus mampu menjadi penggerak pemuda di Kabupaten Solok.
Ngaku Jenderal Polisi, Pria Solok Tipu Korban Ratusan Juta
Polisi menangkap DH, 49 tahun, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus berpura-pura menjadi jenderal polisi di Solok.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"