Solok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok hanya menetapkan tiga dari empat pasangan bakal calon sebagai peserta Pilkada 2020.
Pihak KPU tentu hanya menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat.
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.03-Kpt/1302/Kpu-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Solok tahun 2020.
Pasangan yang ditetapkan sebagai calon adalah Epyardi Asda - Jon Firman Pandu (PAN-Gerindra), Desra Ediwan Anantanur - Adli (Golkar-PKS) dan Nofi Candra -Yulfadri Nurdin (Nasdem-PPP). Sedangkan pasangan bakal calon Iriadi - Agus Syahdeman (PDI-P, Hanura dan Demokrat), belum ditetapkan sebagai calon.
Anggota KPU Kabupaten Solok Bidang Teknis, Defil mengatakan, dari 4 pasangan yang mendaftar, hanya 3 paslon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
"Pihak KPU tentu hanya menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat. Sedangkan pasangan Iriadi Dt Tumanggung - Agus Syahdeman dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi peserta," katanya kepada wartawan.
Untuk diketahui, bakan calon bupati Solok Iriadi Dt Tumanggung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh pihak KPU berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat.
Usai mengumumkan calon yang lolos, katan Defil, besok Kamis, 24 September 2020 pihaknya akan melakukan pengundian nomor urut paslon secara terbuka dengan tetap membatasi undangan. []