Gowa - Sebelumnya, peristiwa ini terjadi di Dusun Tamala'lang Barat, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WITA.
Bado Daeng Bolla, 61 tahun, mengalami luka pembacokan sebilah parang milik H alias Iccang, 30 tahun. Berawal saat Iccang buang air kecil di samping rumah Bado Daeng Bolla hingga membuatnya marah dan menegur Iccang.
Keduanya pun bertengkar, hingga akhirnya, Iccang mengambil parang yang ada di bawah jok motornya dan memarangi kepala Bado Daeng Bolla sebanyak dua kali.
Bado Daeng Bolla terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan menerima sebanyak 23 jahitan di atas kepalanya. Setelah dirawat dia sudah diperbolehkan pulang oleh pihak Rumah Sakit Thalia Irham Panciro Gowa.
Usai kejadian, Iccang, warg Kota Makassar, kabur dan buron selama satu bulan. Dia terus diburu Tim Anti Bandit Polsek Barombong.
Pelaku juga sempat dikejar hingga ke kampung kelahirannya di Jeneponto namun tidak ditemukan
Dalam keterangannya Kapolsek Barombong AKP Muhammad Hasyim, Minggu 6 Oktober 2019, mengatakan hasil interogasi, korban dan pelaku bertetangga, dengan jarak antara rumah ke duanya sekitar 20 meter.
"Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Dan selama pelariannya, selalu berpindah-pindah tempat. Pelaku juga sempat dikejar hingga ke kampung kelahirannya di Jeneponto namun tidak ditemukan. Dan akhirnya, satu bulan menjadi buron, pelaku ditangkap di BTP Kota Makassar," katanya.
Polisi ikut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 60 sentimeter, satu topi milik korban yang terdapat bekas pembacokan, dan satu unit sepeda motor milik Iccang.
Iccang dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[]