Pilkada 2020, Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih memikirkan Perppu Pilkada 2020.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih memikirkan Perppu Pilkada 2020. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih mempertimbangkan secara matang, apakah akan menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 Serentak atau tidak. Diketahui, Pilkada rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Masih dalam pertimbangan. Artinya, apakah diperlukan atau tidak (Perppu).

Donny menyebut pertimbangan penundaan pilkada tentunya melihat situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung berkesudahan. Dengan banyaknya masyarakat terpapar virus corona, banyak pihak belakangan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Masih dalam pertimbangan. Artinya, apakah diperlukan atau tidak (Perppu). Tapi intinya kan sebenarnya pilkada di new normal ini pasti akan ada perbedaan dengan pilkada di era sebelumnya," kata Donny saat dihubungi Tagar, Selasa, 22 September 2020.

Baca juga: Isi Maklumat Kapolri soal Protokol Kesehatan Pilkada 2020

KSP Donny GahralTenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian. (foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna).

"Tentu saja harus ada penyesuaian peraturan-peraturan, terkait dengan penyelenggaraan pilkada di new normal atau di masa pandemi ini, tapi apakah perlu adanya perubahan Perppu atau tidak, masih dalam pertimbangan," ujar dia lagi.

Sebelumnya, Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengatur ihwal penundaan Pilkada Serentak 2020.

Pakar hukum tata negara, Profesor Muhammad Fauzan mengatakan hal ini lantaran kasus positif Covid-19 (C-19) terus naik setiap harinya. Pelaksanaan pilkada dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran virus.

Baca juga: Bawaslu Jelaskan Proses Sanksi Pelanggar Protkes Pilkada 2020

"Dengan Perppu (aturan penundaannya), mas," ujar dia dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Senin, 21 September 2020.

Fauzan menjelaskan, kesehatan dan keselamatan rakyat selama pandemi C-19 harus diperhatikan dan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak selanjutnya.

"Tiga komisioner KPU terpapar corona, dan di beberapa daerah, komisioner dan bakal calon Kepala Daerah juga diinformasikan terpapar corona, belum lagi berapa banyak calon pemilih yang bernasib sama," ucapnya. []

Berita terkait
Kata Sri Sultan soal Pilkada 2020 Tetap Digelar 9 Desember
Pemerintah akhirnya memutuskan Pilkada 2020 tetap digelar 9 Desember. Begini respons Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Pilkada Momentum Memilih Pemimpin yang Bisa Mengatasi Krisis
Pilkada 2020 harus menjadi momentum penting untuk memilih pemimpin kuat, dan sah serta mampu menangani krisis akibat pandemi Covid-19.
Pilkada Lanjut, Bobby - Aulia Komitmen Penerapan Prokes
Pemerintah menetapkan pilkada termasuk di Medan, dilaksanakan sesuai jadwal. Bobby Nasution-Aulia Rachamn komitmen melakukan protokol kesehatan.