Solok - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, diminta untuk tidak terlibat politik praktis. Para abdi negara diharuskan menjunjung tinggi netralitas dalam pertarungan politik di Pilkada 2020.
Tidak boleh berpolitik praktis, berpihak, mendukung salah satu pasangan calon.
"ASN itu abdi negara, tugasnya menjalankan roda organisasi pemerintahan dalam rangka melayani masyarakat. Itu harus dipegang teguh oleh semua ASN di Pemkab Solok," kata Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo, Jumat, 9 Oktober 2020.
Gusmal mengatakan telah sering mengingatkan dan bahkan membuat imbauan kepada ASN, agar tidak terlibat dalam politik praktis Pilkada. Mereka yang ketahuan terlibat politik akan mendapat sanksi tegas, bahkan bisa sampai dipecat.
"Tidak boleh ikut serta dalam kampanye Pilkada yang sedang berlangsung. Tidak boleh berpolitik praktis, berpihak, mendukung salah satu pasangan calon," katanya.
Menurutnya, Pemkab Solok telah membentuk tim yang akan memantau pergerakan ASN. Tim pengawas itu diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok. "Netral saja. Kalau ketahuan nanti merugikan diri sendiri," katanya.
Selain itu, Gusmal juga telah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Solok agar memproses hukum para ASN yang ketahuan terlibat berpolitik praktis. []