Solok - Tiga orang pria pelaku pencurian di salah satu toko bangunan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, diringkus polisi. Mereka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Ada yang mengawasi, ada yang menggambar dahulu sebelum kejadian dan seorang sebagai eksekutor.
Para pelaku berinisial AS, 21 tahun, ALX, 33 tahun. Dua tersangka ini berasal dari Kabupaten Solok. Sedangkan pelaku HS, 39 tahun, tercatat sebagai warga Kota Sawahlunto. Ketiganya diringkus berdasarkan laporan polisi nomor LP/46/K/X/2020/SPKT Polsek Kubung tanggal 5 Oktober 2020.
"Mereka mencuri di toko bangunan yang berada di Koto Baru, Kecamatan Kubung," kata Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka, AKP Akhmad Deny Hamdani dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Oktober 2020.
Menurut Deny, para pelaku beraksi pada Jumat, 2 Oktober 2020 dini hari. "Mereka beraksi saat pemilik toko sedang tertidur. Kejadian sekitar pukul 04.10 WIB dini hari," katanya.
Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku berdasarkan rekaman karena pengawas atau CCTV. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
"Ada yang mengawasi, ada yang menggambar dahulu sebelum kejadian dan seorang sebagai eksekutor," katanya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi di Polsek Kubung. Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya uang tunai sebesar Rp 5 juta, satu unit gadger merek Samsung lipat dan dua unit laptop merek Asus dan Dell. []