Padang - Dua daerah di Sumatera Barat (Sumbar) masuk dalam Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2020 kategori kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penilaian konstelasi di dua daerah itu berbeda dengan daerah lain, tetapi pengawasan tetap sama.
Berdasarkan data IKP yang dirilis Bawaslu RI, ada 10 daerah di Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan paling tinggi ketidaknetralan ASN. Dua daerah di antaranya ada di Sumbar yakni, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Agam.
Sementara untuk delapan daerah lainnya, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Manokwari Selatan.
"Penilaian daerah paling rawan tidak netral itu berdasarkan IKP yang dikeluarkan Bawaslu RI dan dua daerah di antaranya ada di Sumbar," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Kamis, 13 Agustus 2020.
Bawaslu Sumbar berkomitmen akan tetap melaksanakan pengawasan semaksimal mungkin, termasuk pencegahan dan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam pilkada 2020 di Sumbar.
Jika ditemukan pelanggaran terkait netralitas, Bawaslu akan menindak sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian jika terbukti maka akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Terkait pemetaan khusus untuk pengawasan netralitas ASN, Surya Efitrimen mengatakan, penanganan dan pengawasan akan tetap sama seperti pengawasan daerah di Sumbar lainnya.
"Penilaian konstelasi di dua daerah itu berbeda dengan daerah lain, tetapi pengawasan tetap sama soal netralitas sebab semua daerah punya ASN," katanya.
Menurutnya, di daerah Agam dan Sijunjung selalu ditemui pelanggaran netralitas ASN. Seperti di Pemilu tahun 2019 dan Pilkada sebelumnya. Dari data yang dimiliki daerah itu dinilai rawan pelanggaran netralitas ASN.
"Terakhir juga masuk pelanggaran dari Sijunjung, sudah kita teruskan ke KASN," katanya.
Pada tahapan Pilkada 2020 ini juga sudah tercatat pelanggaran di daerah Sijunjung sebanyak 3 ASN dan 1 di Kabupaten Agam. Secara keseluruhan, selama tahapan pilkada yang sudah berjalan Bawaslu Sumbar mencatat ada 19 Kasus terkait netralitas ASN dan sudah ada yang mendapatkan sanksi dari KASN. [PEN]