Padang - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Barat (Sumbar) Drs. Alwis menyampaikan, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan tidak netral dalam Pilkada maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) akan memblokir data sipelanggar.
"Sekarang lebih ketat aturannya. KSN akan memblokir data yang ketahuan tidak netral, sehingga tidak bisa naik pangkat, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak terhormat," kata Alwis, Rabu, 12 Agustus 2020 di Padang.
Sebagai ASN jalankan saja fungsi dan tugas kita selama proses Pilkada berlangsung.
Untuk itu, Alwis mengimbau kepada seluruh ASN di Sumbar untuk tidak terlibat dukung-mendukung dalam pemilihan kepala daerah dan tetap netral. Dia juga mengingatkan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis.
"Sebagai ASN jalankan saja fungsi dan tugas kita selama proses Pilkada berlangsung. Soal pilihan dalam kotak suara kita tuangkan," katanya.
Alwis menjelaskan ada 12 sanksi bagi ASN tidak netral yakni mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
- Baca juga: Menag Fachrul Razi Ancam Keluarkan ASN Radikal
- Baca juga: Soal ASN, Gubernur Sumbar Warning Calon Petahana
Kemudian, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
"Ada sanksi moral melalui pernyataan secara tertutup atau secara terbuka dan terakhir pemberhentian tidak secara hormat sebagai PNS," katanya. []