Jakarta - Perusahaan Starup Gojek bakal digugat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sehubung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 430 pegawainya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan membantu pegawai yang terkena PHK dari Gojek. Dia pun meminta perusahaan layanan berbasis aplikasi smartphone itu kembali mempekerjakan para karyawan yang telah di-PHK.
Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa.
"KSPI mendesak Gojek menghentikan PHK dan mempekerjakan kembai ke 430 karyawan. Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di-PHK," ujar Said Iqbal dalam keterangannya yang diterima Tagar, Selasa, 30 Juni 2020.
Baca juga: Gojek dan 6 Perusahaan Startup PHK Karyawan
Dia menilai, setidaknya terdapat tiga pelanggaran hukum yang dilakukan Gojek dalam keputusan PHK kepada karyawannya. Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadi PHK, termasuk tidak ada perundingan dengan karyawan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. Padahal, dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan. Bukan disosialisasikan," ucap Iqbal.
Baca juga: Fakta-fakta di Balik PHK 430 Karyawan Gojek
Pelanggaran yang kedua, di dalam undang-undang tidak dikenal istilah pesangon empat (4) pekan. Menurutnya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai massa kerja, dengan nilai maksimal sembilan (9) bulan upah.
"Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja," katanya.
Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK tersebut ke Dinas Tenaga Kerja. Hal ini, kata Iqbal merupakan pelanggaran lantaran PHK yang dilakukan sepihak dari perusahaan maka batal demi hukum.
"Sebagian dari karyawan (Gojek) yang di-PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI. Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa," kata Said Iqbal. []