Cirebon - Petugas gabungan dari Polres Cirebon Kota, Kodim 0614/Kota Cirebon, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Cirebon melakukan penyekatan kendaraan yang masuk ke kota tersebut pada Sabtu, 10 Oktober 2020. Kegiatan ini dilakukan guna membatasi kendaraan yang masuk ke Kota Cirebon.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, sejak 9 Oktober 2020 kemarin, Pemkot Cirebon mulai memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat berdasarkan surat Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis. Salah satu poin dalam surat tersebut yaitu penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas.
Agus mengatakan meski tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan penyebaran virus corono, hal ini perlu dilakukan guna membatasi pendatang yang masuk ke Kota Cirebon. “Seperti yang ramai di media sosial saat ini maka kita lakukan penyekatan,” kata Agus.
Untuk itu, penyekatan dan rekayasa lalu lintas diterapkan oleh Pemda Kota Cirebon.
Namun dengan penyekatan dan rekayasa lalu lintas ini bisa membatasi mobilitas dan pergerakan warga menuju ke Kota Cirebon. Apalagi setiap akhir pekan dan sebentar lagi akan ada libur panjang, maka akan semakin banyak orang dari luar daerah yang berkunjung ke Kota Cirebon.
Semakin banyak warga yang berkunjung ke Kota Cirebon maka penyebaran Covid-19 bisa semakin meluas. Untuk itu, penyekatan dan rekayasa lalu lintas diterapkan oleh Pemda Kota Cirebon.
“Tentunya kita tidak ingin adanya pembatasan lalu lintas di titik tertentu justru berakibat pada padatnya kendaraan di sejumlah jalan –jalan kecil,” ujar Agus.
Baca juga : Pemkot Cirebon Lakukan Upaya Pencegahan Penyebaran Virus
Karena sebenarnya yang ingin ditumbuhkan yaitu kesadaran masyarakat untuk bisa membatasi mobilitas dan pergerakan mereka sendiri. “Kalau memang tidak penting, lebih baik di rumah saja,” kata Agus.
Jika mobilitas dan pergerakan orang masih dalam kondisi normal, dikhawatirkan resiko penyebaran Covid-19 justru akan semakin meningkat. Saat ini saja, kondisi ruang isolasi mandiri kapasitasnya sudah penuh.
Pemda Kota Cirebon tengah berupaya untuk melakukan negosiasi kembali untuk bisa menambah fasilitas ruang isolasi. “Ini ikhtiar kami untuk bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,”ungkap Agus.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan penyekatan dan rekayasa lalu lintas dilakukan untuk kendaraan yang masuk ke Kota Cirebon di sembilan titik. Sementara waktu penyekatan dan rekayasa lalu lintas tidak tetap. "Bisa pagi atau sore. Fleksibel,” kata Andi.
Selain itu, jika penyekatan di satu titik membuat arus lalu lintas di tempat lain terganggu, maka mereka bisa berpindah ke tempat lain. “Rekayasa lalu lintas ini untuk membatasi yang masuk ke Kota Cirebon, bukan untuk mematikan atau menutup usaha ekonomi,” kata Andi. []