Agam - Dua hari terakhir, tim terpadu penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kabupaten Agam menjaring ratusan pelanggar protokol kesehatan. Mereka tertangkap tangan tidak mengenakan masker di pusat keramaian dan ketika dalam perjalanan.
Pelanggar ini mengaku tidak pakai masker karena tergesa.
Tim gabungan menyasar pasar Biaro, pasar Inpres Lubuk Basung dan persimpangan jalan Ampek Angkek. Setidaknya, tercatat sebanyak 129 orang pelanggar Perda yang terjaring dalam razia tersebut.
"Ada yang disanksi administrasi dengan membayar denda Rp 100 ribu. Ada juga yang diberi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," kata Koordinator Lapangan Tim Terpadu, Arnis, Kamis, 5 November 2020.
Selain menindak pelanggar Perda mengantisipasi virus corona ini, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap waspada dengan cara disiplin dengan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.
Menurut Arnis, cara terbaik mengantisipasi penyebaran Covid-19 tak lain dengan menjaga kebersihan dan disiplin menerapkan pola 3 M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
"Pelanggar ini mengaku tidak pakai masker karena tergesa. Padahal ini demi kebaikan bersama dan memutus rantai penyebaran corona," katanya.
Arnis mengatakan, kedisiplinan masyarakat merupakan benteng kokoh untuk mencegah penularan Covid-19. Dengan kata lain, kesadaran akan pentingnya kesehatan harus diterapkan dari hati dan tidak sekadar menghindari razia dari petugas. []