Petrus Kritik Viktor Laiskodat soal Turis Miskin NTT

Wacana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B. Laiskodat menjadikan NTT tidak bersahabat untuk turis miskin ditentang Petrus Selestinus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (foto: ist).

Kupang - Wacana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B. Laiskodat menjadikan daerah ini menjadi tujuan wisata kelas premium atau untuk wisatawan kaya dan kelas menengah ke atas saja, ditentang oleh pengacara senior Petrus Salestinus. 

Menurut dia, wacana Gubernur NTT sulit diwujudkan, karena pelarangan bagi wisatawan yang tidak memiliki kocek tebal saat berkunjung ke NTT bertentangan dengan prinsip universal dari Hak Asasi Manusia (HAM), UUD 1945 dan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 

Wisatawan kaya maupun wisatawan miskin punya hak dan kesempatan yang sama, tidak boleh dibatasi apalagi didiskriminasikan berdasarkan kelas.

Terutama menyoal jaminan atas hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun. Wacan tersebut Petrus nilai bakal bergesekan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Pemerintah justru diwajibkan untuk melindungi orang yang mendapat perlakuan diskriminatif," kata Petrus Salestinus kepada Tagar, Sabtu, 16 November 2019.

Dia menyebutkan lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dijelaskan bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata, merupakan bagian dari HAM.

Semestinya, kepariwisataan dia pandang harus diselenggarakan berdasarkan asas adil dan merata, keseimbangan, kelestarian, keberlanjutan, demokratis, dan kesetaraan. Bukan justru disekat-sekat.

"Itu berarti wisatawan kaya maupun wisatawan miskin punya hak dan kesempatan yang sama, tidak boleh dibatasi apalagi didiskriminasikan berdasarkan kelas," ujarnya.

Dia melanjutkan, wisatawan yang belum cukup uang bisa saja hanya datang, tetapi tidak dapat masuk ke obyek wisata tertentu yang eksklusif. Hal ini yang berbenturan dengan HAM.

Advokat Peradi itu menganggap wacana Gubernur NTT tidak akan bisa dirumuskan dalam sebuah kebijakan, karena melanggar hukum. Bahkan, sulit untuk diimplementasikan.

"Ini negara hukum, NTT adalah bagian dari NKRI, karena itu tunduk pada hukum nasional dan prinsip-prinsip universal lainnya seperti HAM," kata Petrus.

Meskipun wacana gubernur NTT Viktor B. Laiskodat belum menjadi kebijakan yang permanen dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur, namun wacana ini Petrus lihat sulit untuk diterapkan.

"Para wisatawan jauh lebih paham tentang prinsip-prinsip kepariwisataan yang universal di mana aktivitas wisata sebagai bagian dari HAM setiap orang untuk menikmati keindahan alam, budaya, dan lingkungan sekitar alam termasuk alamnya NTT," ujar Petrus.

Dia mencemaskan, bisa saja wisatawan kaya dan miskin nantinya malahan memboikot wacana Gubernur NTT, sebagai bentuk solidaritas terhadap para wisatawan yang kandas berkunjung ke NTT karena masalah tersebut.

"Jika hal ini yang terjadi maka Gubernur NTT justru dinilai telah membunuh masa depan Pariwisata NTT dengan ucapan-ucapannya yang kurang bijak dan bertanggung jawab, seperti melarang wisatawan miskin datang ke NTT. Bagaimana mengukur seorang wisatawan itu miskin atau kaya," kata dia. []

Berita terkait
PKL Borong NTT Polisikan Satpol PP Manggarai Timur
Penertiban lapak PKL di Manggarai Timur, NTT berujung pengaduan ke polisi, Kamis 14 November 2019. Pedagang menganggap petugas Satpol PP arogan.
Warga NTT Kecewa Jokowi Tak Hadiri Sidang Raya PGI
Warga NTT kecewa karena Presiden Jokowi tak hadir membuka Sidang Raya XVII Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (SR XVII PGI).
Organisasi Terlarang HTI Bebas Beroperasi di NTT
HTI masih bebas beroperasi dan menggelar sejumlah kegiatan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.