Petrus Apresiasi Pembubaran Diskusi Khilafah HTI di NTT

Pembubaran dakwah khilafah eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Laskar Timor Indonesia di Kupang, NTT diapresiasi Petrus Selestinus.
Ilustrasi bendera tauhid. (foto: lensaindonesia.com).

Kupang - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menganggap Laskar Timor Indonesia (LTI) telah menjaga Pancasila, setelah membubarkan diskusi khilafah yang diduga telah menyebarkan radikalisme dan intoleransi oleh para mantan pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, 26 Oktober 2019.

Petrus mengapresiasi orang NTT. Menurut dia, hal tersebut sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. 

"Radikalisme dan intoleransi harus dijauhkan dari bumi NTT sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI," kata Petrus melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Tagar, Kamis, 31 Oktober 2019.

Pengurus HTI di Kupang atas nama tim dakwah kemudian dibubarkan oleh Laskar Timor Indonesia, bisa dipidana dengan ketentuan pidana di dalam KUHP dan UU Ormas.

"Landasan hukum tindakan LTI terhadap aktivitas para mantan anggota HTI di NTT adalah karena HTI sudah dibubarkan, dicabut status badan hukumnya, bahkan dilarang pemerintah," lanjutnya.

Petrus merasa heran, mantan pengurus HTI masih saja melakukan gerakan dakwah yang membawa pesan khilafah. Padahal, gerakan transnasional itu statusnya sudah tidak memiliki badan hukum

Dia menilai, HTI akan terus melaksanakan aktivitas menggaungkan cita-cita mendirikan negara khilafah, sekaligus menggantikan ideologi Pancasila di dalam NKRI, yang disampaikan melalui jalur dakwah. Terlebih, jika pemerintah dalam konteks ini tidak bertindak tegas.

Petrus SelestinusKoordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (foto: ist).

Advokat Peradi itu menjelaskan, eksistensi HTI tidak serta merta bisa dihilangkan hanya dengan mencabut SK, karena para mantan anggota dan pengurusnya masih bisa beraktivitas atas nama organisasi kemasyarakatan (ormas) lain.

"Sanksi pidana di dalam UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas yang melarang dan mempidana anggota dan pengurus ormas yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila (pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas) bisa diberlakukan terhadap para mantan Pengurus HTI," kata dia.

Aktivitas kemasyarakatan para mantan anggota dan pengurus HTI, menurut Petrus sudah jelas bertentangan dengan Pancasila. Maka itu dapat dikenai ketentuan pidana dalam pasal 82 A UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.

"Dengan demikian kegiatan para mantan anggota dan pengurus HTI di Kupang atas nama tim dakwah kemudian dibubarkan oleh Laskar Timor Indonesia, bisa dipidana dengan ketentuan pidana di dalam KUHP dan UU Ormas," tuturnya.

LTI di Kupang, dia nilai telah menjalankan peran partisipasi masyarakat untuk bela negara menjaga NKRI setelah  bertindak tegas melawan HTI. "Ini harus menjadi contoh kesadaran bernegara pada setiap individu warga masyarakat sebagaimana telah diperankan oleh LTI," kata Petrus. []

Berita terkait
Said Aqil Siradj Sebut Pembubaran HTI Setengah Hati
KH Said Aqil Siradj menilai pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahir Indonesia (HTI) masih setengah hati.
Felix Siauw dan Bachtiar Nasir Ditolak di Yogyakarta
Keraton Yogyakarta tidak mengizinkan Kagungan Ndalem Masjid Gede Kauman digunakan untuk acara yang rencananya diisi Felix Siauw dan Bachtiar Nasir.
HTI Menyusup Dalam Demonstrasi Mahasiswa di Gedung DPR
Ada simpatisan HTI menyusup di demonstrasi mahasiswa yang berjuang menolak RUU di depan Gedung DPR?
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.