Petinggi KAMI & Gus Nur Positif C-19

Petinggi KAMI dan Gus Nur positif C-19. Hal in disampaikan langsung oleh pihak kepolisian pada Senin, 16 November 2020.
Ilustrasi C-19. (Tagar/Pixabay)

Jakarta - Jumhur Hidayat, salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), serta Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dinyatakan positif virus C-19. 

Merespon hal tersebut Bareskrim Polri langsung melakukan pembantaran para tahanan malam ini ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Tujuh tahanan Dittipidsiber positif C-19 yang diantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati, termasuk Gus Nur,

"Tujuh tahanan Dittipidsiber positif C-19 yang diantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati, termasuk Gus Nur," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi pada Senin, 16 November 2020.

"Perkara KAMI Medan, pertama Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasasi Putri . Kewa Siba  Perkara penipuan. Drelia Wangsih Perkara penipuan penjualan logam mulia online, M Jumhur Hidayat Perkara KAMI Jakarta, Sugi Nur Rahardja, Perkara hate speech kepada Nahdatul Ulama," tambah Slamet.

Slamet mengatakan tahanan tersebut telah diantarkan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. "Tahanan tersebut dihantarkan pada 15 November 2020 pada pukul 20.15 WIB," katanya.

Untuk diketahui, pada Rabu, 11 November lalu, Rutan Bareskrim Polri menggelar tes swab untuk para tahanan. Hal ini untuk mencegah penyebaran C-19 di rutan.

Diketahui, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina NU. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube.

Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut, Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.

Pada menit ke-03.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.

Gus Nur dalam kasus ini juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Polri menolak permohonan itu dan memperpanjang masa tahanan Gus Nur selama 40 hari.

"Iya, betul. Penangguhannya ditolak dan polisi memperpanjang masa penahanan," kata Chandra.

Sementara itu, Jumhur ditetapkan sebagai tersangka penghasutan bersama 8 orang lainnya. Di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), dan Anton Permana (AP).

Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Kingkin Anida. []

Baca juga:

Berita terkait
Terungkap Peran Krusial Gus Yaqut dalam Kasus Sugi Nur
Kini terungkap peran penting Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut dalam kasus Sugi Nur alias Gus Nur yang menghina Nahdlatul Ulama (NU).
Novel Bamukmin Pasang Badan ke Gus Nur, Muannas: Gantiin Dipenjara?
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mempertanyakan motivasi Novel Bamukmin mau dipenjara? Karena siap pasang badan ke Sugi Nur alias Gus Nur
Kasus Gus Nur, Muannas: Refly Harun Mestinya Dijerat 6 Tahun
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengomentari kasus Sugi Nur alias Gus Nur, dia berharap Refly Harun terseret enam tahun.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya