Petinggi Golkar Sulsel Tersangka, Ini Kasusnya

Wakil Ketua DPD I Golkar Provinsi Sulsel, Muhammad Risman Pasigai, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat konfrensi pers di bilangan Jalan Bhayangkara, Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Wakil Ketua DPD I Golkar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Risman Pasigai alias MRP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat 8 November 2019. Penepatan tersangka MRP berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik Polda Sulsel sudah meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka pada Kamis 7 November 2019.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara Muhammad Risman Pasigai sebagai tersangka dalam perbuatan melawan hukum, yakni melakukan pencemaran nama baik," kata Dicky Sondani saat menggelar konfrensi pers di bilangan Jalan Bhayangkara Makassar.

Penetatapan tersangka terhadap salah seorang petinggi Partai Golkar Sulsel ini buntut panjang dari pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-IX Golkar Sulsel, di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassa, 26 Juli 2019.

Risman dijerat pasal 310, 311 KUHP. Tapi saudara Risman tidak bisa kita tahan karena ancaman hukumannya hanya 9 bulan.

Saat itu, sempat terjadi keributan adu mulut sesama kader Golkar. Ketika Musda ke-IX Golkar berlangsung, sejumlah orang tiba-tiba membagikan selebaran berisi protes dan menolak Musda Partai Golkar Sulsel saat itu.

Atas dasar selebaran, Risman yang saat itu menjadi Ketua Panitia Musda ke-IX DPD Golkar Sulsel langsung membuat pernyataan dan menuding Rusdin Abdullah atau Rudal yang mengirim Hamzah Abdullah untuk mengacaukan Musda. Risman membuat pernyataan di media yang kebetulan hadir saat itu.

"Ini adalah kader-kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau mengacaukan acara Musda Golkar Sulsel dan beberapa hari lalu sudah menyebar sms kemana-mana untuk melaksanakan aksi demo dan saksi. Himbauan kepada Rudal sebagai senior, saksi dan Bendara Partai Golkar Sulsel, kalau datang ke sini jangan bikin ribut Musda. Kalau fair, datang pak Rudal ke sini. Jangan suruh orang dan ini orangnya Rudal. Suruhannya pak Rusdin Abdullah, Bendara Partai Golkar yang mau bikin ribut di sini," kata Risman saat itu yang dibeberkan Kombes Dicky Sondani.

Setelah penyelidikan panjang dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang menyebarkan selebaran itu, ternyata yang berulah bukan suruhan pelapor atau Rusdin Abdullah. Mereka yang menyebarkan adalah Hamzah Abdullah dan Muhammad Taufik. Selebaran itu mereka sebarkan atas dasar inisiatif sendiri dan tidak suruh pihak mana pun.

"Risman dijerat pasal 310, 311 KUHP. Tapi saudara Risman tidak bisa kita tahan karena ancaman hukumannya hanya 9 bulan. Tersangka yang bisa ditahan hukumannya di atas lima tahun. Tapi proses tetap lanjut sampai proses sidang pengadilan,' tuturnya. []

Berita terkait
IRT di Sidrap Sulsel Dilecehkan Sopir Saat Tidur
Seorang IRT di Kabupaten Sidrap Sulsel dilecehkan oleh seorang sopir. Ini kronologinya
Polda Sulsel Genjot Penyidikan Kasus Stadion Bulukumba
Ditreskrimsus Polda Sulsel menyelidiki kasus proyek renovasi stadion mini Bulukumba yang diduga merugikan negara.
IRT di Sidrap Sulsel Dilecehkan Sopir Saat Tidur
Seorang IRT di Kabupaten Sidrap Sulsel dilecehkan oleh seorang sopir. Ini kronologinya
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama