Pestanya Dibubarkan, Pria Bantaeng Sebut Berlebihan

Polisi membubarkan acara hajatan di Kabupaten Bantaeng karena menghadirkan pentas musik, karena hal tersebut dilarang akibat pandemi Covid-19
Rusdi saat ditemui Kapolsek Tompobulu di lokasi pelaksanaan hajatan yang dibubarkan, Sabtu, 6 Juni 2020. (Foto: Tagar/Polsek Tompobulu)

Bantaeng - Rusdi, selaku penanggung jawab sebuah hajatan yang dibubarkan oleh polisi di Bantaeng, menyebut tindakan tersebut terlalu berlebihan.

"Jadi begini, pembubaran paksa acara itu sangat berlebihan karena mengedepankan sikap arogansi terhadap kami yang pada saat itu cuma 15 orang keseluruhan termasuk bayi yang di akikah," kata Rusdi saat dihubungi Tagar, Sabtu, 6 Juni 2020 sore.

Pesta akikah yang berlangsung di jalan Kemakmuran, kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, Sabtu siang tersebut dibubarkan oleh personel polsek Tompobulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Iptu Suardi.

Jadi begini, pembubaran paksa acara itu sangat berlebihan karena mengedepankan sikap arogansi terhadap kami.

Rusdi mengaku, sebelum hari pesta, ia telah melalukan koordinasi dengan beberapa pihak.

"Sebelumnya saya sudah menyampaikan ke Tim Gugus Tugas Covid-19, bahkan saya meminta agar didatangkan tim penanganan Covid untuk melakukan rapid test terhadap tamu yang hadir di acara itu kalau dikhawatirkan akan ada penyebaran virus Corona," katanya.

Penyampaian sebelum acara tersebut ia sampaikan kepada Kapolres Bantaeng, Kepala Dinas Kesehatan, Kanit Res Polsek Tompobulu dan Bupati Bantaeng.

"Acara itu cuma sekedar karaoke saja di dalam rumah, karena kami tidak memasang panggung elekton di luar rumah, hanya menyanyi dengan menggunakan keyboard tanpa panggung," jelas Rusdi.

Menanggapi hal tersebut Kapolsek Tompobulu membeberkan perihal tindakan penghentian acara dengan musik elekton itu karena tidak adanya izin dari pihak kepolisian.

"Tidak ada izin dari pihak kepolisian, apalagi dengan situasi sekarang ini, pemerintah berupaya keras mengajak seluruh warga untuk mentaati imbauan pemerintah terkait pandemi wabah Covid-19," kata Iptu Suardi.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian izin keramaian dari pemerintah pusat maupun daerah sehingga masih diimbau untuk melaksanakan social distancing, jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan pakai sabun.

Sedangkan pemilik pesta sendiri yakni Supriadi, warga Kampung Ra'ra kelurahan Banyorang meminta maaf atas kejadian tersebut dan menghentikan bunyi elekton.

Tidak ada izin dari pihak kepolisian, apalagi dengan situasi sekarang ini.

Sementara itu, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menambahkan bahwasanya masa ini adalah fase transisi menuju new normal.

Yang sudah dibuka adalah giat keagamaan, untuk giat ekonomi, sosial budaya dan pariwisata masih dibahas pemerintah kabupaten untuk dibuat regulasinya.

"Kegiatan akikah di Banyorang, sabtu 6 Juni 2020 pagi, mengundang masyarakat dengan musik elekton, tidak ada izin dari Polsek dan pemerintah setempat. Selanjutnya memposting dan menyiarkan kegiatannya di media sosial," kata Wawan.

Berdasarkan hal tersebut, Kapolsek Tompobulu usai membubarkan acara langsung membawa penanggung jawab acara yakni Rusdi ke Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan.

"Rusdi dimintai keterangan, mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya sebelum dikeluarkan regulasi oleh pemerintah," kata Wawan.

Di sisi lain, Rusdi yang diketahui selaku warga Bantaeng yang aktif menyuarakan aspirasi rakyat beberapa waktu lalu pernah meributkan hal serupa. Dimana ia mengecam Kapolsek Tompobulu atas terjadinya pembiaran sebuah pesta perkawinan di dusun Talle, kelurahan Campaga kecamatan Tompobulu, Sabtu, 28 Maret 2020.

Saya mendukung kasus ini sampai ke meja hijau, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, tidak ada yang kebal hukum.

Sangat berbanding terbalik dengan posisinya saat ini yang merupakan penanggung jawab sebuah hajatan. Namun hingga berita ini diturunkan, Rusdi belum memberikan tanggapan apapun.

Sementara itu, kejadian ini turut membuat pihak non-government organization (NGO) geram. Yuzdanar Hakim selaku ketua dari Pemuda Lira, yakni salah satu NGO di Kabupaten Bantaeng angkat bicara.

"Saya mendukung kasus ini sampai ke meja hijau, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, tidak ada yang kebal hukum," katanya kepada Tagar. []

Berita terkait
Pasien Positif Covid-19 Bantaeng Sembuh
Pasien 001 positif corona Bantaeng, Sulawesi Selatan akhirnya pulang kampung usai dinyatakan sembuh
43 Personel Kodim Bantaeng Non-reaktif Rapid Test
Sebanyak 43 personel Kodim 1410 Bantaeng, dinyatakan non reaktif setelah menjalani pemeriksaan rapid test Covid-19.
RS Bantaeng Investigasi Dugaan Malapraktik Dokternya
RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng tengah melakukan investigasi dan verifikasi terkait dugaan malapraktik yang dilakukan dokternya.