Yogyakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita 1,09 kilogram sabu dari mahasiswa asal Aceh, M Iqbal, 25 tahun. Barang haram itu disembunyikan di dalam kardus makanan berisi cokelat
Iqbal ditangkap seusai mengambil paket sabu itu dari sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Kamis 13 Februari 2020. Kepada petugas BNNP, Iqbal mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp 15 juta dalam sekali mengantar barang.
"Tersangka kami sergap di basement (apartemen), sekitar jam 8 malam," kata Kepala BNNP DIY, Brigadir Jenderal I Wayan Sugiri saat jumpa pers di kantornya, Jumat 14 Februari 2020.
Saat penyergapan itu, Iqbal membawa satu kardus makanan. Petugas kemudian menggeledah dan mendapati sabu seberat 1,09 kilogram disembunyikan di dinding-dinding kardus itu.
Tersangka kami sergap di basement (apartemen), sekitar jam 8 malam.
Sugiri menjelaskan penyergapan itu berawal dari informasi adanya transaksi sabu di wilayah Sleman. Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku sabu berasal dari Sumatera. "Sabu berat bruto 1.095 gram," katanya.
Petugas BNNP juga menyita barang bukti dua ponsel, kartu ATM dan uang Rp 640 ribu. Saat ini tersangka masih didalami siapa pemasok sabu dan siapa pemesannya. "Tersangka mengaku sebagai kurir. Kalau barang sampai ke pembeli dia dapat Rp 15 juta," ucapnya.
BNNP DIY saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, Iqbal disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Iqbal terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Kakak Adik di Bantul Kompak Jualan Narkotika
- Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang Bantul-Sleman
- Residivis Bantul Edarkan Pil Sapi dari Google