Banda Aceh - Polresta Banda Aceh menangguhkan penahanan satu pelaku pembubaran paksa konser musik grup band Base Jam pada penutupan Aceh Culinary Festival di Taman Sultanah Safiatuddin, Banda Aceh, Minggu 7 Juli 2019 lalu.
Pelaku yang ditangguhkan tersebut berinisial MZ, 30 tahun. Ia ditangkap karena diduga memukul aparat kepolisian yang bertugas mengamankan konser.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, penangguhan dilakukan karena korban dan pelaku sudah berdamai. Karenanya polisi tidak melanjutkan proses hukum.
Karena kita tidak memaksakan orang untuk proses masuk ke jaksa
"Kemarin ada kesepakatan antara pihak pelaku dan korban berdamai, sehingga kita pun persilakan berdamai, silahkan aja karena kita tidak memaksakan orang untuk proses masuk ke jaksa," kata Trisno di Mapolresta Banda Aceh, Kamis 22 Agsutus 2019 sore.
Terkait dengan provokator yang berujung pembubaran konser tersebut, pihaknya juga tidak memproses. Polisi, kata Trisno, hanya menindak kasus penganiyaan saat kejadian tersebut.
"Yang kita lakukan tindakan cuma penganiayaan, terkait dinas yang merasa dirugikan tidak melaporkan, mungkin win win solution, supaya semuanya bisa dipahami, supaya ke depan mungkin lebih koreksi lagi terkait kegiatan-kegiatan di Aceh ini dan tidak ada kesalahan persepsi dan tindakan-tindakan yang mungkin tidak baik," kata Trisno.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok massa membubarkan secara paksa konser grup musik Base Jam di Taman Sultanah Safiatuddin, Banda Aceh, Aceh, Minggu 7 Juli 2019 malam.
Saat itu, grup band anak muda yang terbentuk pada 15 Januari 1994 itu tampil pada malam penutupan Aceh Culinary Festival 2019.
Amatan Tagar di lokasi, di hadapan ribuan penonton yang sudah dipisah laki-laki dengan perempuan, Base Jam mengawali konsernya dengan lagu daerah Aceh "Bungong Jeumpa".
Setelah lagu pertama dinyanyikan, penolakan sudah mulai terjadi. Sekelompok massa mendesak agar konser tersebut dihentikan. Bahkan, mereka berusaha naik ke atas panggung namun dicegah oleh panitia. Keributan pun tak dapat dihindarkan.
Hal tersebut berujung dengan penahanan salah seorang pelaku berinisial MZ, 30 tahun. Ia diduga memukul anggota polisi saat mengamankan konser.
"Sementara kita sudah melakukan tindakan pemeriksaan saksi, barang bukti dan kita tangkap tersangka satu orang, terkait dengan penganiaan," ujar Trisno saat itu. []