Perusahaan Jepang Diperintahkan Beri Kompensasi untuk Warga Korsel Korban Kerja Paksa

Kompensasi kepada 17 penggugat asal Korea, salah satunya adalah seorang mantan pekerja yang masih hidup dan sisanya kerabat yang berduka
Kerabat korban kerja paksa Jepang pada masa perang di Korea Selatan di Mahkamah Agung Korea Selatan di Seoul, 21 Desember 2023. (Foto: voaindonesia.com/YONHAP/AFP)

TAGAR.id, Seoul, Korsel - Pengadilan Tinggi Korea Selatan (Korsel), Kamis (28/12/2023), memerintahkan perusahaan Jepang ketiga memberi kompensasi kepada beberapa mantan karyawan Korea-nya pada masa perang karena kerja paksa.

Keputusan Korsel ini langsung mendapat kecaman dari Jepang, namun para pengamat mengatakan kecil kemungkinan keputusan tersebut akan menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap hubungan bilateral, karena kedua pemerintah serius dalam meningkatkan kerja sama mereka dalam menghadapi tantangan bersama seperti program nuklir Korea Utara dan keagresifan China.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa pembuat kapal Hitachi Zosen Corp. dan produsen alat berat Mitsubishi Heavy Industries harus memberi antara 39.000 dolar AS (setara dengan Rp 602.891.250) dan 116.000 dolar AS (setara dengan Rp 1.793.215.000) sebagai kompensasi kepada masing-masing dari 17 penggugat asal Korea, salah satunya adalah seorang mantan pekerja yang masih hidup dan sisanya adalah kerabat yang berduka.

Kerabat korban kerja paksa JepangKerabat korban kerja paksa Jepang pada masa perang di Korea Selatan di Mahkamah Agung Korea Selatan di Seoul, 21 Desember 2023. (Foto: voaindonesia.com/Yonhap/AFP)

Mitsubishi dan perusahaan Jepang lainnya, Nippon Steel, sebelumnya juga diperintahkan memberi kompensasi serupa oleh pengadilan Korea Selatan itu, namun ini merupakan keputusan serupa yang pertama bagi Hitachi.

Di antara penggugat adalah korban selamat yang menderita luka bakar parah dan keluarga seorang pekerja yang meninggal saat gempa bumi di Jepang pada tahun 1944, ketika mereka bekerja di pabrik pembuatan pesawat Mitsubishi di Nagoya. Yang lainnya termasuk kerabat mendiang pekerja Mitsubishi yang terluka dalam serangan bom atom AS di Hiroshima dan peristiwa masa perang lainnya, menurut siaran pers pengadilan.

Keputusan yang memenangkan penggugat dari Korea itu sudah diperkirakan secara luas karena Mahkamah Agung Korea Selatan dalam dua keputusan terpisah pada tahun 2018 memerintahkan Mitsubishi dan Nippon memberi kompensasi kepada beberapa mantan karyawan Korea mereka, dengan mengatakan para karyawan dipaksa bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut ketika Semenanjung Korea dijajah oleh Jepang pada tahun 1910 hingga 1945.

Pada tanggal 21 Desember, pengadilan tertinggi itu kembali memerintahkan Mitsubishi dan Nippon Steel memberi kompensasi kepada warga Korea lainnya yang melakukan kerja paksa serupa di era kolonial. (ab/ka)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Kanada Selidiki Tiga Perusahaan Terkait dengan Kerja Paksa Uighur
Tuduhan mereka memetik keuntungan dari praktik kerja paksa yang dijalankan pemerintah China terhadap kelompok minoritas Muslim Uighur
0
Perusahaan Jepang Diperintahkan Beri Kompensasi untuk Warga Korsel Korban Kerja Paksa
Kompensasi kepada 17 penggugat asal Korea, salah satunya adalah seorang mantan pekerja yang masih hidup dan sisanya kerabat yang berduka