Jakarta - Setelah mendapatkan harta warisan dari peninggalan orang tua ataupun kerabat, sebaiknya segera dilakukan peralihan hak kepemilikan. Hal tersebut dilakukan agar Anda memiliki kekuatan hukum yang tetap terhadap hal harta warisan yang Anda dapatkan.
Ketentuan mengenai balik nama sertifikat tanah warisan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pasal 42 dijelaskan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan, pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.
Berikut sejumlah dokumen yang wajib diserahkan dalam pendaftaran peralihan hak karena pewarisan antara lain.
- Sertifikat hak yang bersangkutan,
- Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan,
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
- Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
- Namun, apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Berdasarkan situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses peralihan hak pewarisan.
- Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta Wasiat notaris
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan balik nama sertifikat tanah. Dan untuk biaya balik nama sertifikat tanah warisan, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan kantor pertahanan.[]
(Ratu Mitha Amelia)
Baca Juga:
- Presiden Jokowi Tiba di Tanah Air Langsung Jalani Karantina
- Pemerintah Ambil Alih Tanah Perusahaan Tommy Soeharto
- Sofyan: Berantas Seluruh Oknum Mafia Tanah hingga ke Akarnya
- LBH Bara JP Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah