Perselingkuhan 2 Pegawai KPK Terbongkar! Begini Awal Mulanya

Perselingkuhan 2 pegawai KPK terbongkar usai sang suami salah satu pegawai KPK itu melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Inilah awal mulanya.
Ilustrasi - Gedung KPK. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Perselingkuhan 2 pegawai KPK terbongkar. Ternyata awal mula perselingkuhan itu mucul, usai sang suami salah satu pegawai KPK itu melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam salinan petikan putusan yang didapatkan, yaitu perselingkuhan itu dilakukan oleh seorang jaksa berinisial D dengan pegawai KPK yang bertugas sebagai admin dengan inisial S. Salah satu anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan mengenai putusan itu.

"Ya, benar," ucap Syamsuddin Haris ketika dimintai konfirmasi Detikcom, Selasa, 5 April 2022.

Selain itu, disebutkan pula dalam petikan putusan itu bila awal mula perselingkuhan D dengan S dilaporkan oleh A selaku suami S. Dewas KPK lantas memproses keduanya secara etik.

"Menimbang bahwa Terperiksa I (S) dan Terperiksa II (D) berdasarkan pengaduan dari saksi (A), yang dalam hal ini merupakan suami sah Terperiksa I (S), yaitu keduanya melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas," demikian tertulis dalam petikan putusan tersebut.

Majelis etik yang terdiri dari Tumpah H Panggabean sebagai ketua dibantu dua anggota, yaitu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris, telah mengadili perkara ini. 

Dalam persidangan terdapat sejumlah saksi yang telah diperiksa mulai Direktur Penuntutan KPK hingga ibu mertua dan adik ipar S, termasuk petugas kamar salah satu penginapan di Jakarta Utara.

Singkatnya, perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022. Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang isinya sebagai berikut:

(n) Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.

Keduanya lantas disanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

"Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 oleh kami selaku Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji selaku anggota dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 10 Maret 2022," demikian disebutkan dalam petikan putusan itu. []

Berita terkait
PSI: KPK & BPK Sama-sama Temukan Keganjilan di Proyek Formula E
PSI juga menyoroti rekomendasi BPK dalam laporan pemerintah DKI Jakarta pada 2019 yang belum pernah dijalankan Pemprov DKI.
Nah Lho! KPK Turun Tangan Selidiki Praktik Penguasaan Lahan Eks Kader Demokrat di IKN Nusantara
KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penguasaan kaveling pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
BPK & KPK Didesak Dalami Peminjaman Dana untuk Formula E
Fernando EMaS menilai sikap Fraksi PDI Perjuangan dan PSI DKI Jakarta selama ini mengenai kasus Formula E karena ada sesuatu yang tak benar.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.