Perpres: Tolak Vaksinasi Penjara 1 Tahun atau Denda 100 Juta

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej, sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Vaksinasi. (Foto Tagar/Dok. PMJ)

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej, menyatakan jika merujuk UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, masyarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan, juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.

Karena itu, vaksinasi yang merupakan program pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban untuk mendukungnya. Mengacu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," katanya, Senin, 28 Juni 2021.

Vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar besar pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Percepatan pemberikan vaksin juga dinilai dapat membentuk kekebalan komunal (herd immunity).

Untuk mendorong program vaksinasi nasional ini berjalan lancar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99/2020.

Perpres ini mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Di dalam perpres disebutkan Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” demikian kutipan Pasal 13 A Ayat (2)-(3) Perpres tersebut.

Lalu, pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya adalah:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan

c. Denda

Pada Ayat (5) Pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan, jika yang menolak divaksin saat yang sama juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka bisa dikenakan sanksi lain.


Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.


“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi Pasal 13B.

Namun dalam Pepres tak disebutkan besaran denda. Karena itu, pemerintah daerah seperti Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang menyebutkan pada Pasal 20, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000. []

Baca Juga: Sanksi Tolak Vaksinasi, Ganjar: Jateng Utamakan Persuasif

Berita terkait
China Boikot Nanas Taiwan Dibalas Dengan Tolak Vaksin China
China tekan Taiwan dengan boikot nanas, Taiwan balas dengan tidak mau beli vaksin China dan Amerik pantau ancaman serangan China
Sanksi Tolak Vaksin dan Kompensasi KIPI di Perpres 14/2021
Perpres No 14 Tahun 2021 menyebut gamblang soal sanksi bagi warga yang enggan divaksin. Juga mengatur kompensasi jika ada KIPI maupun dampaknya.
Barat Tolak Usul Berbagi Hak Paten Vaksin Corona
Negara-negara kaya atau negara industri Barat gagalkan usulan India dan Afrika Selatan untuk berbagi hak paten vaksin virus corona
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.