Semarang - Pemprov Jawa Tengah tidak terburu untuk menerapkan langsung pemberian sanksi bagi warganya yang tolak vaksinasi. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan akan lebih mengutamakan langkah persuasif dan edukasi.
Menurut Ganjar Pranowo, jika ada warganya yang enggan divaksin maka pilihannya adalah ditunda. "Ya karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa kita arahkan kita tarik ke belakang saja (ditunda)," kata Ganjar, Rabu, 17 Februari 2021.
Bagi Ganjar, jika ada yang enggan bahkan menolak divaksin hal itu karena mereka butuh diyakinkan dan butuh diberi data. "Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin," ujar dia.
Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya.
Langkah penundaan tersebut juga akan dibarengi dengan sosialisasi. Diharapkan, mereka akan yakin dan di akhir tahun nanti bisa mendapat vaksin sesuai target Presiden Joko Widodo.
"Anggap aja ini diedukasi dulu beberapa bulan dan nanti di ujung akhir tahun yang Pak Presiden menargetkan mesti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah mereka-mereka bisa di sana, tapi kita ingatkan dan kita edukasi," ujarnya.
Keputusan tak menerapkan sanksi mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah. Sehingga, energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.
"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," imbuh dia.
Baca juga:
- Denda dan Pidana Warga Tak Mau Vaksinasi, PKS: Langgar Kesepakatan!
- Timboel Siregar Menilai Sanksi Penolak Vaksinasi Langgar UU
- Kemenkes: Kelompok Komorbid Bisa Vaksinasi, Ini Ketentuannya
Diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Perpres ini disebutkan juga sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi. Perpres ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari. []