Permintaan Bupati Cirebon Terkait Ibadah Ramadhan

Warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diminta untuk menjalankan kegiatan rutin ramadhan di rumah saja
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, sedang menandatangani surat kesepakatan bersama terkait ibadah Ramadhan. (Foto: Tagar/Humas Pemkab Cirebon).

Cirebon - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menandatangani kesepakatan bersama tentang pelaksanaan ramadhan dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam kesepakatan bersama tersebut, warga Kabupaten Cirebon diminta untuk menjalankan kegiatan rutin ramadhan di rumah saja. Menurut Imron, hal tersebut perlu dipahami oleh masyarakat, sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai, penyebaran Covid-19.

kab cirebonSurat kesepakatan bersama terkait Ibadah Ramadhan. (Foto: Tagar/Humas Pemkab Cirebon).

Kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh pimpinan sejumlah instansi tersebut, diantaranya meminta masyarakat untuk melaksanakan shalat tarawih dan tadarus di rumah. Selain itu, tidak melakukan kegiatan yang bisa mengumpulkan orang banyak, seperti buka puasa dan sahur bersama, tarawih keliling, takbiran keliling dan mudik lebaran. “Tadarus di masjid dan di rumah itu sama saja,” kata mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon ini, Rabu, 22 April 2020.

Dalam kesepakatan itu juga, meminta masyarakat untuk bisa menggunakan media sosial dan elektronik, melakukan silaturahmi dengan kerabat. Seperti halnya menggunakan video call maupun video conference.

Menurut Imron, kesepakatan bersama ini, nantinya akan diedarkan kepada masyarakat, agar masyarakat bisa mengetahui dan mengikuti imbauan ini. Walaupun meminta masyarakat untuk bisa mengikuti aturan ini, Imron mengaku belum menyiapkan sanksi bila ada yang melanggar. “Kalau sanksi belum ada. Kita pendekatan persuasif saja,” kata Imron.

Untuk melihat efektifitas dari kesepakatan ini, Bupati akan meminta pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP, untuk memantau ke sejumlah wilayah, terkait penerapannya oleh masyarakat. Menurut Imron, adanya imbauan dan kesepakatan ini, sangat perlu dilakukan, sebagai bentuk pencegahan bersama penyebaran virus corona. []

Berita terkait
Di Kota Cirebon Salat Jumat Ditiadakan di Masjid
Implikasi PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis putuskan untuk sementara waktu tidak ada sholat Jumat di masjid
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.