Di Kota Cirebon Salat Jumat Ditiadakan di Masjid

Implikasi PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis putuskan untuk sementara waktu tidak ada sholat Jumat di masjid
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, saat Konfrensi pers di At-Taqwa Center, Kamis, 2 April 2020. (Foto: Tagar/DKIS Kota Cirebon).

Cirebon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai arahan dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan pada 31 Maret 2020.

Pada Pasal 4 PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi masalah libur sekolah, kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Implikasi dari terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis pada Kamis, 2 April 2020 memutuskan untuk meniadakan sementara waktu pelaksanaan sholat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa dan masjid-masjid yang ada di Kota Cirebon mulai Jumat, 3 April 2020, hingga batas waktu yang tidak ditentukan, dan sholat Jumat diganti dengan sholat dzuhur di rumah masing-masing.

Hal tersebut diputuskan pada saat penyampaian peninjauan izin pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa pada Kamis, 3 April 2020, yang dihadiri Pengurus Islamic Center Masjid Raya At-Taqwa, Ketua DPRD Kota Cirebon, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon beserta unsur TNI-Polri.

Pada kesempatan tersebut Azis meminta Pengurus Islamic Center Masjid Raya At-Taqwa dan masyarakat Kota Cirebon untuk memaklumi adanya aturan tersebut karena kondisi saat ini seluruh elemen bangsa sedang berjuang untuk menekan penularan virus Covid-19 yang terus memakan korban jiwa di berbagai negara. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut anjuran Pemerintah untuk tetap di rumah dan mendoakan agar Covid 19 segera hilang dari bumi Indonesia,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Wali Kota Cirebon, mempersilahkan Sholat Jumat tetap digelar di Masjid Raya At-Taqwa. Namun protokol pencegahan penyebaran virus Covid-19 harus dilaksanakan secara ketat. Hal ini disampaikan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Rabu, 1 April 2020, usai melakukan rapat koordinasi penyelenggaraan sholat Jumat di Masjid Raya At Taqwa, Kota Cirebon.

Azis mengungkapkan jika semangat umat Islam di Kota Cirebon untuk menjalankan ibadah sholat Jumat sangat kuat. “Karena itu saya berpendapat, silahkan sholat Jumat dilaksanakan, tapi dengan berbagai persyaratan,” ungkap Azis. []

Berita terkait
Di Perlis Sholat Jumat Diganti Sholat Zuhur di Rumah
Di Perlis, Malaysia, sholat Jumat diganti dengan sholat zuhur di rumah karena kondisi dan situasi pandemi Covid-19
Wali Kota Cirebon Persilakan Salat Jumat di Masjid
Di tengah pandemi corona, umat Islam di Kota Cirebon boleh menjalankan ibadah salat Jumat di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.