Bantaeng - Tempat wisata kolam renang Batu Doli (Bali) ditutup sementara. Wisata di Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ini diduga ilegal karena tak mengantongi izin atau pun rekomendasi dari pemerintah setempat dan instansi terkait.
"Kami sudah pernah turun, bersama tim. Dihentikan sementara di sana. Kalau pun izinnya lengkap, saya kan sudah bisa mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, (TDUP) tapi itu izinnya belum ada," ujar Kepala Dinas Pariwisata, H. Subhan saat dijumpai, Kamis, 30 Januari 2020.
"Tambah banyak objek wisata, makin bagus. Cuman kan perlu ada perhatikan regulasi," lanjut dia.
Harus mengurus semua ijin yang bertautan langsung dengan OPD teknis.
Subhan juga menyebutkan untuk lokasi tersebut memang tidak layak. Sebab adanya bekas tambang galian pasir di sekitarnya yang bisa saja berdampak buruk terhadap pengunjung.
Tak hanya itu, melihat dari kondisi lokasi tersebut tentunya bagi pelaku usaha yang harus diupayakan dulu adalah prosedurnya. Seperti analisis dampak lingkungan atau AMDAL lokasi, serta uji kelayakannya.
Status kolam permandian Bali yang dihentikan sementara diharapkan agar mengindahkan peringatan. Membuka sebuah usaha, kata dia, wajar saja asalkan memperhatikan regulasi yang ada.
"Harus mengurus semua ijin yang bertautan langsung dengan OPD teknis. Kalau tidak sesuai ketentuan berlaku, pasti objek yang ada di sana tak akan dilanjutkan. Jadi tidak semata-mata membangun objek wisata. Kasian juga sih sebenarnya karena banyak biaya yang dikeluarkan untuk pembngunan itu. Tapi kan harus ada penyadaran juga bahwa ada aturan yang mengikat," imbuhnya.
Menurut Subhan, jika lokasi tersebut layak untuk dibuat sebagai tempat wisata, maka pihaknya lebih siap untuk mempromosikan.
"Kalau tidak melanggar kan bisa dibesarkan ini objek wisata, bahkan kita bisa lakukan promosi wisata," pungkasnya.
Diketahui belum lama ini instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan beberapa SKPD teknis lainnya ke lokasi untuk memastikan kelayakan tempat wisata dan memberikan teguran.
Kadis Pariwisata kabupaten Bantaeng, H. Subhan mengatakan bahwa tempat wisata tersebut tidak memiliki ijin. []