Untuk Indonesia

Perlindungan Anak dari Kegiatan Politik dan Kerusuhan

Choirul Anam menyampaikan pelajar dibawah umur berhak mengikuti aksi unjuk rasa di jalan-jalan di Jakarta baru-baru ini.
Salah satu pendemo tertangkap oleh aparat Kepolisian. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Oleh: Dedy Mawardi, SH

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan pelajar dibawah umur berhak mengikuti aksi unjuk rasa di jalan-jalan seperti yang terjadi di Jakarta baru-baru ini. Anak-anak juga memiliki hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. 

DPN Seknas Jokowi menyesalkan pernyataan Komisioner Komnas HAM yang tidak memiliki komitmen terhadap perlindungan anak, karena anak-anak seharusnya tidak berada pada situasi dan kondisi yang membahayakan bagi anak-anak. 

Anak yang dinilai belum memiliki kematangan baik secara fisik, mental dan sosial harus mendapatkan perlindungan.

Demo yang digelar 23 dan 24 September 2019, dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan menimbulkan kerusuhan. Tentu saja situasi ini sangat membahayakan bagi keselamatan anak. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan keterlibatan anak ikut demo yang situasinya membahayakan keselamatan anak.

Anak yang dimaksudkan disini adalah seperti yang diatur dalam UU Perlindungan anak, adalah anak yang belum mencapai usia 18 tahun. Anak yang dinilai belum memiliki kematangan baik secara fisik, mental dan sosial harus mendapatkan perlindungan. 

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Terkait dengan demo belakangan ini yang melibatkan anak, pada UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 15, mengatur bahwa: setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b. pelibatan dalam sengketa bersenjata; c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; e. pelibatan dalam peperangan; dan f. kejahatan seksual. Dari demo yang digelar jelas dan terang benderang bahwa itu merupakan kegiatan politik dan melibatkan anak dalam kerusuhan sosial.

Anak memang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dengan prinsip penghargaan terhadap pendapat anak, maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan. 

Konvensi Hak Anak, menjamin anak-anak menyatakan pandangan sendiri secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut akan dihargai sesuai dengan tingkat usia dan kematangan anak”.

Issu UU KPK, RKUHP, UU Pertanahan, dan berbagai tuntutan yang disampaikan oleh pendemo tidak ada yang secara langsung terkait dengan isu dan kepentingan anak. 

Karena itu, dapat dipastikan bahwa pelibatan anak dalam demo beberapa hari yang lalu, adalah tindakan yang tidak manusiawi dan mengabaikan perlindungan serta keselamatan anak dari situasi yang berbahaya bagi anak. 


*Sekjen DPN Seknas Jokowi

Berita terkait
Polisi Hentikan Truk Pelajar STM yang Akan Demo di DPR
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Priok melakukan kegiatan pencegahan pergerakan massa khususnya pelajar, pada Senin, 30 September 2019.
Demo Pelajar STM Merusak Fasilitas Publik
Sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan pasca demo pelajar STM, Rabu (26/9/2019) di Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat.
Foto: Demo Pelajar STM dari Siang hingga Dini Hari
Menjelang maghrib demo pelajar berujung ricuh sehingga polisi akhirnya menembakkan gas air mata. Demo terul berlanjut hingga dini hari.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.