Jakarta – Ekonomi Syariah pertama kali hari di Indonesia saat Bank Muamalat berjalan pada tahun 1991, yang merupakan Bank Syariah ada untuk pertama kalinya di Indonesia. kemudian pada tahun 1992, dual banking system mulai ada beriringan dengan lahirnya undang – undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang mendukung pendiri bank muamalat.
Kemudian tahun 1998, industri keuangan Syariah diperkuat lagi dengan adanya undang-undang nomor 10 tahun 1998. Tahun 2004, keuangan Syariah di perbaiki lagi tata letak keuangan sosial Syariah dengan melalui undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.
Pada tahun 2016, terbentuknya KNKS, kemudian tahun 2017 pemerintah membentuk badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJHP) untuk dilakukannya proses JPH.
- Baca Juga: Jokowi Minta MES Jadi Lokomotif Pengembangan Ekonomi Syariah
- Baca Juga: 2021, OJK Fokus Kembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Ekonomi Syariah terus berkembang sehingga pada tahun 2021 pemerintah menerbitkan regulasi jaminan produk halal yang diperbaharui dengan undang-undang cipta kerja dengan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan produk halal.
Serta pada tahun yang sama pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan brand ekonomi Syariah pada 25 Januari 2021, kemudian bank Syariah hadir pada 1 februari 2021.
Perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia ini merupakan sebuah kemajuan yang patut untuk di apresiasi. Perkembangan ini tidak hanya ada pada tataran wacana yang bersifat teoritik-normatif, namun sudah ada sampai tataran praktis aplikatif.
Kemajuan ekonomi Syariah ini juga terlihat pada ikhtiar untuk mencari relevannya dengan ekonomi modern. Menurut data Otoritas Jasa Keungan (OJK), Tahun 2018 Jumlah Reksadana Syariah mencapai sekitar 10,61 % dari total reksadana. Jumlah ini terbilang cukup tinggi jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya seperti tahun 2010 yang hanya mencapai 7.84 %.
- Baca Juga: Erick Thohir Jabat Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
- Baca Juga: Peluang Indonesia di Sektor Ekonomi Syariah dan Industri Halal Dunia
Perkembangan saham Syariah juga mengalami peningkatan, pada tahun 2018 mencapai 2.065.369,19 di kapitalis pasar bursa efek Indonesia yang berlokasi di Jakarta Islamic Index, jumlah ini terbilang tinggi dibandingkan pada tahun 2010 yang mencapai 1.134.632,00.
Pada sisi lain, perkembangan ekonomi Syariah melahirkan rasa kegembiraan dalam optimisnya masa depan ekonomi Syariah sebagai sistem ekonomi yang alternatif.
(Ranutyas Djati Kusuma)