Jakarta - Presenter berita Dalton Ichiro Tanonaka menuai sorotan publik usai ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 7 Oktober 2020. Mantan pembawa acara berita di Metro TV itu diciduk setelah buron atas kasus penipuan PT Melia Media.
Sebelum ditangkap, Dalton Ichiro sempat buron sejak tahun 2018 lalu. Pria berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) itu melarikan diri saat akan dieksekusi menyusul putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah dan terbukti melakukan penipuan dengan keuntungan sebesar US$ 500 Ribu.
Dalton dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan terhadap seorang korban dalam sebuah bisnis investasi yang memberi keuntungan hingga 25 persen. Dalam perkara itu, pria berkewarganegaraan Amerika Serikat itu duduk sebagai Direktur Utama PT Melia Media Internasional.
Dalam posisi sebagai Dirut PT Melia Media Internasional, Dalton merayu korban untuk bergabung menjadi investor dan memintanya menyetor modal sebesar US$ 1 Juta. Namun dalam perjalanannya, korban baru menyetorkan uang sebesar US$ 500 Ribu.
PT Melia Media Internasional sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatatan dan produksi program khusus tentang Indonesia, bagi rumah produksi maupun televisi.
Dalam vonis pertamanya di tingkat Pengadilan Negeri, Majelis Hakim mendakwanya bersalah dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Namun setelah mengajukan banding, Dalton dinyatakan bebas tak bersalah oleh pengadilan tinggi.
Pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tinggi. Hasilnya pada tahun 2018, Hakim Mahkamah Agung memvonis Dalton bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara.
Jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA tersebut
Namun saat akan dieksekusi, Dalton Ichiro melarikan diri dan menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia baru bisa ditangkap pada Rabu dini hari di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan identitas Dalton Ichiro, warga Amerika Serikat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.
Setelah dicokok, Hari mengatakan terpidana Dalton pun dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta. Dia memastikan pemindahan terpidana dengan turut menerapkan protokol kesehatan virus Corona (Covid-19).
- Baca juga: Bekas News Anchor Metro TV Dalton Ichiro Ditangkap Kejagung
- Baca juga: Zumi Zola Jadi Napi, Digugat Cerai Hingga Kesulitan Melihat
"Jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA tersebut, yang rencananya akan dilaksanakan di rumah tahanan di Lapas Salemba, karena dalam situasi pandemi protokol kesehatan akan kami lakukan. Mudah-mudahan hari ini," kata Hari. []