Perjalanan Dinas Fiktif, KPK Endus Enam OPD Sulsel

KPK kembali mengendus keterlibatan enam OPD di lingkup Pemprov Sulsel terkait perjalanan dinas fiktif.
Korwil VIII Korsubgah KPK Wilayah Sulawesi, Adlinsyah Malik Nasution saat memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif OPD Pemprov Sulsel dalam kunjungannya di Makassar, Senin, 1 Juli 2019. (Foto: Tagar/Sahrul Ramadan)

Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengendus keterlibatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif. 

Enam OPD sebelumnya, terlebih dulu direkomendasikan lembaga Anti rasuah itu untuk diperiksa oleh Inspektorat Sulsel.

Pemeriksaan dilakukan, setelah KPK menerima sejumlah laporan yang kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk rekomendasi pemeriksaan. 

OPD yang dimaksud, masing-masing adalah Dinas Kesehatan (Diskes) Sulsel, Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Pendidikan (Disdik), serta Sekretariat DPRD Sulsel.

“Ada informasi pengaduan yang masuk ke KPK sehingga pada akhirnya kita merekomendasikan. Malah kita menyarankan, (agar) bisa lebih banyak. Bukan cuma enam SKPD (OPD). Termasuk di Dewan. Di Dewan itu Sekwan. Beda yah Dewan sama Sekwan,” kata Koordinator Wilayah (Korwil) VIII Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsubgah) KPK Wilayah Sulawesi, Adlinsyah Malik Nasution dalam kunjungannya di Makassar, Senin, 1 Juli 2019.

Artikel terkait: Kejati Sulsel Endus Aroma Korupsi di RSUD Jeneponto

Hingga 5 Juli 2019, KPK di agendakan berada di Makassar. Waktu yang panjang ini, merupakan bagian dari Koordinasi Supervisi Daerah (Korsupda) dengan Pemprov Sulsel. Di sisi lain, KPK juga berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengawasi jalannya pemeriksaan keenam OPD yang direkomendasikan. 

KPK kata Adliansyah, menyerahkan sepenuhnya keputusan dari hasil pemeriksaan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah untuk ditindak lanjuti. Mengingat, gubernur merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PBK) atau pejabat dalam struktur tertinggi di lingkup Pemprov Sulsel. 

“Kalau ada OPD lain (yang terindikasi) saya usulkan lagi ke Inspektorat. Kalau misalnya laporannya ada, saya rekomendasikan lagi. Intinya seperti itu. KPK hanya mendorong untuk melegitimasi itu karena kan ada aturan-aturan hukum yang harus di ikuti,” tegasnya.

Inspektorat sebelumnya bakal mengkaji ulang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) enam OPD yang sebelumnya dilakukan dalam dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif tahun 2017 hingga 2019 ini. 

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR mengungkapkan, pemeriksaan internal telah dilakukan pada 17 Juni 2019 lalu dan rampung empat hari setelahnya.

Hanya saja untuk jumlah anggaran yang digunakan dalam dugaan penyalahgunaan belum dibeberkan secara pasti. Alasannya, karena LPH tersebut bersifat rahasia dan bukan konsumsi publik. "Tunggu saja, itu nanti akan terbuka," ujar Salim. []

Artikel terkait: Ombudsman Endus Dugaan Pungutan PPDB SMP di Tegal

Berita terkait