Palu, (Tagar 13/10/2017) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) lolos verifikasi tahap satu untuk menjadi peserta pemilu 2019.
"Komisi Pemilihan Umum telah menyatakan Partai Perindo lolos verifikasi tahap satu," ungkap Ketua DPW Perindo Sulawesi Tengah (Sulteng) Clemens Efraim Musa di Palu, Jumat (13/10).
Clemens Efraim Musa mengemukakan, Perindo dinyatakan sebagai partai politik pertama yang mendaftar sebagai peserta pemilu di KPU pada tanggal 8 Oktober 2017. "Kami dinyatakan sebagai partai politik pertama yang memasukkan berkas pendaftaran disertai Kartu Tanda Anggota, Kartu Tanda Penduduk setiap anggota di KPU," ujarnya.
Disebutkan, hal itu kemudian mengantar Partai Perindo sebagai partai politik pertama yang lolos verifikasi tahap satu untuk verifikasi parpol peserta pemilu legislatif dan pemilihan umum 2019 mendatang.
KPU memberikan membuka pemasukan berkas untuk verifikasi mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 16 Okotber 2017 untuk tahap satu.
Dia menyebut, saat pendaftaran di KPU, Partai Perindo Sulteng memasukkan KTA sebanyak 13.500 disertai KTP, sebagai syarat administrasi dan kelengkapan berkas pendaftaran untuk verifikasi faktual.
"Se-Provinsi Sulawesi Tengah Perindo memasukkan KTA dan KTP sebanyak 13.500. Tentu secara nasional atau se-Indonesia jauh lebih banyak KTA dan KTP yang dimasukkan ke KPU," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, Perindo menyiapkan diri untuk menghadapi verifikasi tahap dua, yaitu antara lain menyiapkan semua anggota yang terdaftar, sesuai jumlah KTA yang di masukkan ke KPU.
Lebih lanjut, ia optimis bahwa Perindo akan lolos verifikasi semua tahapan dan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang.
Perindo menjadi partai pertama yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin 8 Oktober 2017 untuk menjadi peserta pemilu 2019.
Perindo baru saja merayakan ulang tahun ketiga, Minggu (8/10). Dalam tiga tahun, Perindo telah mampu menyelesaikan kepengurusan pada setiap tingkatan di seluruh Indonesia dan membangun infrastruktur partai dengan cukup baik. (ant/yps)