Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo telah melakukan pemecatan secara tidak terhormat terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kota Sorong Sayang Mandabayan yang ketahuan membawa 150 bendera Bintang Kejora di Bandara Rendani Manokwari.
"Hak sebagai anggota, kader, dan pengurus telah dihentikan," ujar Sekretaris Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Ahmad Rofiq kepada Tagar pada Selasa, 3 September 2019.
Dengan demikian, perilaku Sayang Mandabayan yang tidak segaris dengan kebijakan partai itu, tak lagi menjadi tanggung jawab partai.
"Tidak ada lagi keterkaitan dengan Perindo," kata dia.
Atas kejadian tersebut, Rofiq memberikan pesan pada kader Perindo di seluruh Papua untuk menkonsolidasikan diri memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.
"Dan kembali fokus bahwa ber-Perindo adalah mengabdi kepada masyarakat, membantu masyarakat," tuturnya.
Kronologi 'Ketahuan'
Sayang Mandabayan tiba di Bandara Rendani, Manokwari pada 16.21 WIT, Senin, 2 September 2019. Ia terbang dari Bandara DEO Sorong untuk menghadiri dan mengikuti Aksi Demo Damai pada Selasa, 3 September 2019 di wilayah Kabupaten Manokwari.
Namun, Sayang menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan saat akan membawa koper di sana. Petugas Tim Avsec Bandara Rendani pun tak membiarkan Sayang lolos.
Petugas membawanya ke ruang Ruang Security Avsec Bandara Rendani untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata, petugas menemukan bendera Bintang Kejora berukuran 15x25 centimeter yang disimpan di dalam kopernya.
Penangkapan
Penangkapan terhadap Sayang Mandaban pun telah dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mathias Krey.
"Telah dilakukan Penangkapan terhadap pembawaan bendera Bintang Kejora yang dibawa oleh Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong atas nama saudari Sayang Mandabayan," ujar dia. []