Periksa 25 Saksi, Kejagung Dalami Korupsi Jiwasraya

Kejagung memeriksa terhadap 25 saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Heri Setiyono keterangan 25 orang saksi sebagai pengurus, karyawan perusahaan Manager Investasi, karyawan Jiwasraya, dan selaku pejabat atau pegawai pada OJK dianggap perlu.

"Untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," ucap Heri Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 28 Juli 2020.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK, 25 saksi yang diperiksa sebagai berikut.

Lima saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi yang merupakan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK). yaitu sebagai berikut.

  • Koordinator Fungsi Pemasaran dan Pengaduan Nasabah PT Pool Advista Aset Management Ramot Arifin Gunawan S.
  • Direktur PT Pool Advista Aset Management Ferro Budhimeilano.
  • Staf pada DPTE pada OJK Ayu Ardillah.
  • Deputi Komisioner Pengawas Perbankang III pada OJK Slamet Edi Purnomo.
  • Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal pada OJK Hoesen.

Dua saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management, yaitu sebagai berikut.

  • Head Departemen Capital Market Operation Internasional Banking & Financial Institution PT Bank Mandiri Kustodi Tjandraningrum.
  • Kepala bagian Operasi PT Bank CIMB Niaga Kustodi Furiyanto.

Dua saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital. yaitu sebagai berikut.

  • Head Securities Services Operations PT Bank Maybank Indonesia Vicco A. Perdana.
  • Head Securities Services PT Bank Maybank Indonesia Rizky Herucakra.

Dua saksi untuk tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capital, yaitu sebagai berikut.

  • Kepala pasar Modal Jiwasraya Bramantyo.
  • Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Stephanus T.

Dua saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama, yaitu sebagai berikut.

  • Sales PT Trimegah Sekuritas Indonesia Meitawati Edianingsih.
  • Ketua Tim Pengelola Investasi PT Pinnacle Persada Investama Indra Muharam Firmansyah.

Satu Saksi untuk tersangka korporasi PT Pool Advista Aset Manajemen yaitu Nominee atas nama JHT Moudy Mangkey.

Satu saksi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management yaitu Sales OBC Sekuritas Indonesia Willy Sunaryo.

Tiga saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital yaitu, sebagai berikut.

  • Agen PT Mirae Asset Sekuritas Rosita.
  • Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Arisandhi Indrowiwisatio.
  • Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Stephanus.

Dua saksi untuk tersangka korporasi PT OSO Manajemen Investasi, yaitu sebagai berikut.

  • Perwakilan dari Bank BNI selaku Bank Kustodian Reksadana Oso Flores Equity Fund (OFEF) pada Manager Investasi PT OSO Manajemen Investasi Yulius Emerson.
  • Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Faizal Satria Gumay.

Satu saksi untuk tersangka korporasi PT. Sinarmas Asset Manajemen yaitu Kepala Bagian Kepatuhan DPIV pada OJK Indry Puspita.

Dua saksi untuk tersangka korporasi PT JASA CAPITAL ASSET, yaitu sebagai berikut.

  • Sales Saham Royal Inestium Sekuritas Ratnawati
  • Mustafa Kemal.

Satu saksi untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama yaitu Kepala Bagian DPIV pada OJK Pudjo Damaryono.

Satu saksi untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management yaitu Business Management Institution PT Trimegah Securities Glen Riyanto.

Berkenaan dengan pandemi Covid-19, pihaknya menjalankan pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,' tuturnya. []

Berita terkait
Ungkap Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 16 Saksi
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa 16 saksi terkait korupsi Jiwasraya.
Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Peran 16 Saksi
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dalam korupsi Jiwasraya.
Korupsi Jiwasraya, Kejagung Dalami Peran 24 Saksi
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.