Korupsi Jiwasraya, Kejagung Dalami Peran 24 Saksi

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Juli 2020). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat/wsj)

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu, 15 Juli 2020.

"24 orang saksi keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, Rabu, 15 Juli 2020.

Hari pun membeberkan 24 saksi yang dipanggil terbagai-bagi antara lain sebagai berikut.

  1. Saksi tersangka pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdiri dari lima orang, yaitu Kepala Sub Departement Pengawasan Transaksi Efek OJK periode 2015-2016 Asri Diah Dwi Agustianti dan Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK Sukma Aji Wirawan.
  2. Lalu, Kepala Bagian Pemeriksaan Pengelolaan Investasi OJK Akmal Sukrijal, Direktur PT POOL Advista Asset Management Ferro Budhi Meilano, dan Koordinator Fungsi Pemasaran Dan Pengaduan Nasabah PT Pool Advista Asset Management Ramot Arifin Gunawan S.
  3. Saksi untuk tersangka PT PAN Arcadia Capital terdiri dari dua orang, yaitu Tim Pengelola Investasi PT Arcadia Capital Riri Aristini dan Tommy Iskandar Widjaya
  4. Untuk tersangka Korporasi PT GAP Capital, Kejagung memeriksa dua orang saksi yakni Equity Sales di OCBC Securitas Indonesia S. Willy Sunaryo dan Mantan Kasi Pasar Modal Bagian Keuangan Dan Investasi PT AJS Anggorosri Setiaji.
  5. Saksi untuk tersangka korporasi PT OSO Management Investasi terdiri dari empat orang, yaitu Direktur PT Himalayah Energy Perkasa Piter Rasiman, karyawan PT Asuransi Jiwasraya Ony Aryanto dan Susanti Panudju, serta Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan.
  6. Berikutnya, satu saksi untuk tersangka korporasi PT Pool Asset Management yakni Direktur PT Pool Advista Asset Management Mendi Alvinda Lamantu.
  7. Saksi untuk tersangka PT Pinacle Persada Investa terdiri dari dua orang, yaitu Analyst officer Bagian Dana PT Asuransi Jiwa Iwa Kustiwa dan Kepala Devisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Faisal Satria Gumay.
  8. Sedangkan, saksi untuk tersangka PT Prospera Asset Management terdiri dua orang, yaitu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada PT Asuransi Jiwasraya Yosef Chandra dan Direktur UPT PAM/Ketua Tim Pengelola Investasi PT Prospera Asset Managament Elisabeth Dwika Sari.
  9. Untuk tersangka PT Milenium Capital, penyidik memeriksa dua orang saksi, di antaranya Head Of Operation PT Miillenial Capital Management Ferina Tanzil, Direktur PT Miillenial Capital Management Ariao Wisnu Adhikari.
  10. Saksi untuk tersangka PT May Bank Asset Management yaitu hanya satu orang Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya Chandratriana.
  11. Kemudian, saksi untuk tersangka PT. Jasa Capital Asset Asset Management sebanyak tiga orang, yakni Head Capital Market Service PT Bank Mega Deny P. Sianturi Erry Syafruddin Pasaribu, Moudy Mangkey selaku Nominee yang digunakan oleh Joko Hartono Tirto, dan Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management Rodulfus Pribadi Agung Sujagadi.

Untuk mengungkap kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka pada tahap pertama. Keenam tersangka antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo (HP).

Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat (HH), mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR), pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan (SYM), dan Direktur PT Maxima Integra Joko Haryono Tirto (JHT).

Pada klaster kedua, Kejagung menetapkan tersangka yang terdiri dari 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," ucapnya.

13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan keduanya, pertama diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang Fakhri Hilmi (FH).

Ia disangkakan primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP dengan susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. []

Berita terkait
Pemerintah Raih WTP, Jiwasraya - Asabri Jadi Catatan
Meski mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun laporan keuangan pemerintah 2019 meninggalkan catatan yang mesti dibenahi
Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Komisaris PT PAM
Tim jaksa penyidik Pidsus Kejagung memeriksa Komisaris PT Prospera Asset Management Paulus Nurwadono dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Korupsi Jiwasraya, Eks Dirut BEI Diperiksa Kejagung
Kejagung memeriksa 13 orang saksi kasus dugaan korupsi Jiwaseaya. Salah satunya Eks Dirut BEI 20-2-2009 Erry Firmansyah.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.