Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa PT OSO Sekuritas Indonesia terhitung mulai Jumat, 5 Februari 2021.
Keputusan ini, diketahui berdasarkan keterbukaan informasi melalui surat pengumuman yang diteken Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S. Manullang dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo.
Nilai MKBD PT OSO Sekuritas Indonesia per tanggal 17 April 2020 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.
"Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," bunyi surat keputusan yang diteken pada Jumat, 5 Februari 2021 itu.
Sebelumnya, OSO Sekuritas yang menggunakan kode broker AD, mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa pada 22 Mei 1995. Sedangkan BEI menghentikan perdagangan OSO Sekuritas pada Senin 20 April 2020. Selanjutnya, OSO Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di BEI sampai pemberitahuan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) diketahui bahwa nilai MKBD PT OSO Sekuritas Indonesia per tanggal 17 April 2020 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan," tulis BEI dalam pengumuman pada Senin, 20 April 2020.
Adapun BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan jumlah minimal MKBD sebesar Rp25 miliar. Sedangkan berdasarkan profil di situs BEI per 20 April 2020, nilai terakhir MKBD OSO Sekuritas Indonesia sebesar Rp22,25 miliar.
Sementara rata-rata MKBD OSO Sekuritas Indonesia turun sejak bulan Maret. Pada Februari rata-rata MKBD perusahaan tersebut masih tercatat Rp 27,59 miliar. Nilai ini, bertumbuh dari bulan Januari yang tercatat Rp 27,31 miliar.
- Baca juga : Garuda Angkut 33 Ton Ekspor Manggis dari Padang ke Guangzhou
- Baca juga : Pertamina Berhasil Bukukan Laba Rp 14 Triliun di 2020
Bulan Maret rata-rata MKBD menurun menjadi Rp 27,27 miliar. Penurunan berlanjut di bulan April 2020, rata-rata MKBD OSO Sekuritas Indonesia menjadi Rp 26,51 miliar.
OSO Sekuritas, memegang izin sebagai Perantara Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) dengan pemegang saham mayoritasnya PT Citra Putra Mandiri hingga 99,62%. []