Jakarta - Sekretaris Jenderal Pergerakan Masyarakat Nusantara (Perekat Nusa), Theo Cosner Tambunan menilai tudingan mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte yang dialamatkan kepada Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo adalah pesanan.
Theo mengatakan, membawa-bawa nama Kabareskrim dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, bertujuan untuk merusak citra Listyo.
Kalau beliau terlibat, pasti orang-orang (tersangka dan penerima suap) itu tidak ditangkap. Tidak masuk akal pernyataan Napoleon
"Tidak mungkin Kabareskrim terlibat dalam kasus itu. Kalau beliau terlibat, pasti orang-orang (tersangka dan penerima suap) itu tidak ditangkap. Tidak masuk akal pernyataan Napoleon," kata Theo kepada Tagar, Kamis, 26 November 2020.
Tak hanya itu, Theo menduga pernyataan tersebut pesanan dari pihak-pihak tertentu. Menurutnya, ada oknum-oknum yang merasa jengkel dengan sikap tegas Listyo dalam menindak para pelaku dugaan suap ini.
"Bisa saja ini pesanan orang-orang yang tidak suka sama Pak Listyo. Apalagi kita tahu beberapa jenderal tertangkap karena kasus tersebut," ujar Theo.
Sebelumnya, Napoleon menyeret nama Listyo saat bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi. Dia bercerita awal pertemuannya dengan Tommy pada April 2020.
Napoleon mengaku, saat itu Tommy mendatangi ruangannya didampingi dengan Kabiro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dia berujar, Tommy sempat menyuruh Prasetijo keluar dari ruangan pertemuan mereka. Dan Tommy menceritakan soal status red notice Djoko kepada Napoleon.
Dalam pertemuan itu, kata Napoleon, Tommy menyinggung kedekatannya dengan Kabareskrim Listyo Sigit.
- Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim: Jawab Keraguan Publik
- Baca juga: 2 Perkara Djoko Tjandra Rampung, Kabareskrim: Bukti Komitmen Polri
"Terdakwa (Tommy) mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri," kata Napoleon dalam sidang penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 November 2020.[]