Perekam Fee Proyek Humbahas Siap Jadi Justice Collaborator

Perekam video dugaan transaksi fee proyek di Dinas Pertanian Humbahas siap mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Hotman Marbun (kanan) perekam transaksi fee proyek Humbahas didampingi pengacara Roder Nababan. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Dolok Sanggul - Hotman Marbun, perekam video dugaan transaksi fee proyek di Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bakal mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau justice collaborator untuk membuka tabir kasus yang sedang diseilidiki kepolisian tersebut.

"Sejak awal saya lakukan ini bertujuan sebagai alat bukti untuk mengungkap tabir tindak pidana korupsi atau gratifikasi oknum dinas di Pemkab Humbahas,” ungkap Hotman di Dolok Sanggul pada Kamis, 5 November 2020.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Humbahas Junter Marbun didampingi dua pengacara telah menggelar konferensi pers mengklarifikasi bahwa tidak terjadi suap fee proyek.

Hotman didampingi kuasa hukumnya Roder Nababan menyangkal klarifikasi Junter Marbun tersebut. Dia menegaskan transaksi di dalam ruangan sebagaimana terekam dalam video yang viral tersebut adalah untuk kegiatan proyek fisik pada Maret 2020 lalu. 

Uang diserahkan kepada Junter Marbun oleh rekanan berinisial PM.

“Ada klarifikasi, awalnya tentang pertanian atau kelompok tani. Jelas saya bantah tentang program pertanian. Yang kami bahas mengenai proyek yang sudah ditunjuk Junter di Parlilitan dan Onanganjang. Dan dia menyebutkan ada pagu kurang lebih Rp 546 juta sehingga dia menawarkan itu terhadap PM sebesar 15 persen. Jadi pendek cerita ada kesepakatan di situ. Proyek itu didapatkan PM. Dengan diberikannya uang muka Rp 50 juta terhadap Junter Marbun dan diterima,” ungkapnya.

Hotman juga membantah bahwa mereka mendesak untuk mendapatkan pekerjaan, hingga kemudian Junter Marbun menerima uang sebanyak Rp 50 juta.

“Di situ tidak ada pendesakan. Transaksi proyek yang ada di situ, sehingga sifatnya tawar-menawar. Tapi saya rasa masalah desakan itu sah-sah saja untuk pembelaan dia," katanya.

Uang Dikembalikan

Dalam klarifikasi Junter Marbun bersama pengacaranya, disebutkan bahwa uang Rp 50 juta sudah dikembalikan. 

Hotman mengaku sama sekali tidak mengetahui uang sudah dikembalikan oleh Junter Marbun.

“Masalah uang dikembalikan itu bukan urusan saya dan saya tidak tahu. Karena yang dijanjikan proyek terhadap PM dan uang itu langsung PM serahkan terhadap Junter dan bukan uang saya," katanya.

"Saya sifatnya hanya merekam dan mendampingi PM sehingga saya tahu persoalan itu masalah negosiasi. Masalah proyek itu ada atau tidak ada hanya mereka yang tahu. Dan itu, kata Kadis Pertanian di Parlilitan dan Onanganjang, tinggal pilih, yaitu gedung balai penyuluhan pertanian, nama kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Kelabui Publik

Hotman menilai klarifikasi Junter Marbun bersama dua pengacara menyebut uang Rp 50 juta diterima dari PM karena faktor desakan, adalah upaya mengelabui publik.

“Kita berpikir logika saja, nggak mungkin hanya agar kami pulang dari ruangannya, lalu dia terima uang. Sebenarnya, itukan hak dia mengeluarkan saya sama teman saya dari ruangan. Dan itu tidak benar dan tidak logika,” kata Hotman.

Roder Nababan menambahkan, upaya Junter Marbun bersama kuasa hukumnya melaporkan kliennya dengan UU ITE adalah bunuh diri.

“Kenapa saya bilang itu, masa orang yang melakukan permufakatan jahat mau melaporkan," katanya.

Terkait uang yang katanya sudah dikembalikan oleh Junter Marbun, menurut Roder, itu menggambarkan bahwa proyek yang akan dikerjakan tidak ada, namun ada niat.

“Saya baca di situ diklarifikasinya tidak ada proyek dijanjikannya, maka dikembalikan. Kalau tidak ada, dikembalikan. Berarti ada niat,” ungkapnya.

Roder menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian kebenaran isi pokok percakapan di dalam video. Dia berharap dukungan publik kepada Hotman Marbun.

“Dia membuka ini bahwa di Humbahas ada tawar-menawar fee proyek, yang selama ini dikatakan Humbahas ini zero fee proyek,” tandasnya.

Junter Marbun Gelar Klarifikasi

Dikutip dari akun resmi Pemkab Humbahas, Junter Marbun didampingi dua pengacara, Maruli M Purba dan Roy Novem Sianturi menyampaikan klarifikasi terkait video dugaan suap fee proyek.

Junter MarbunKadis Pertanian Humbahas, Junter Marbun saat konferensi pers, Rabu, 4 November 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Klarifikasi digelar di ruang rapat kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi, Doloksanggul pada Rabu, 4 November 2020.

Maruli menjelaskan, video berdurasi sekitar 9 menit itu diambil sekitar pertengahan Maret.

Kata dia, video tersebut tidak mewakili seutuhnya pertemuan antara perekam video berinisial HM, dan juga tanpa sepengetahuan temannya berinisial PM.

Dikatakan, narasi yang berkembang seolah-olah ada peristiwa penyuapan. Fakta yang sebenarnya tidak tergambarkan dalam video itu.

Awal pertemuan di ruangan Junter Marbun membicarakan tentang kelompok tani. Junter Marbun mengenal keduanya juga sebagai anggota kelompok tani di Bakkara.

"Pertemuan berlangsung sekitar 1,5 jam. Satu jam pertama membahas kelompok tani. Suasana berdiskusi, dengan pintu ruangan terbuka, dan staf di sana bebas ke luar masuk,” kata Maruli.

Sebelum peristiwa itu, beber Maruli, HM kerap bertelepon pada Junter Marbun bertanya dan meminta pekerjaan di Dinas Pertanian.

“Dalam perjalanan diskusi itulah HM dan PM melanjutkan percakapan mereka tentang pekerjaan di Onanganjang dan Parlilitan. Namun, dijawab oleh kadis tidak ada pekerjaan yang disebutkan itu. Bahkan lebih jauh lagi disebutkan tidak ada pekerjaan yang bisa diberikan pada mereka di Dinas Pertanian,” imbuhnya.

Lanjutnya lagi, justru HM menarasikan dan berharap dapat diberikan pekerjaan sambil menawarkan fee proyek.

“Kadis mulai gerah, dan suasananya ketika itu HM sedikit memaksa. Ya, seperti dalam rekaman itulah ada tawaran uang untuk fee proyek. Hanya saja, dengan etika dan kekerabatan di sini, sungkan menyuruh pulang atau mengusir. Menyudahi pembicaraan, maka disampaikanlah fee proyek 14 sampai 15 persen dengan harapan mereka sadar diri bahwa uang yang mereka tawarkan tidak sanggup. Semangatnya di situ, dengan harapan mereka segera ke luar,” katanya.

Namun, karena nada pembicaraan sudah meninggi dengan kesan memaksa menggunakan alasan kekeluargaan, Junter Marbun menyebut agar uangnya diletakkan saja. Beberapa menit kemudian, HM dan PM meninggalkan ruang kerja Kadis Pertanian.

“Esoknya, dan inilah yang tidak terekspos. Junter menelepon agar mengambil kembali uang tadi. Namun mereka tetap memohon agar diberi pekerjaan. Akhirnya, setelah dua pekan mereka kembali mengambil uang itu dari rumah kontrakan kadis di Doloksanggul. Itulah narasi utuh dari peristiwa itu,” ujar Maruli.

Setelah itu, sebut Maruli, HM kerap menghubungi Junter Marbun untuk meminta bantuan berupa uang dan kerap diabaikan.

“Pada 27 Oktober 2020 viral video rekaman pembicaraan itu. Mungkin itulah kaitannya selama ini. Sehingga cuplikan video tadi berbeda dengan narasi utuh yang kami sampaikan. Ini juga sudah kami laporkan pada kepolisian adanya rekaman secara diam-diam tanpa diketahui, dan pertemuan itu bukan pertemuan publik dan direkam secara diam-diam dan melanggar UU ITE. Laporan itu tertulis untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum, karena sudah merugikan harkat dan martabat sebagai kadis maupun secara pribadi,” katanya.

Maruli juga menegaskan, kegiatan konferensi pers yang difasilitasi Kadis Kominfo Hotman Hutasoit itu dimaksudkan merupakan somasi terbuka pada seluruh masyarakat Humbahas agar tidak memelintir cuplikan dalam video dan sebagai pembelajaran buat masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial.

“Belum ada putusan dan proses hukum terhadap peristiwa itu sehingga jangan ada yang menjustifikasi bahwa perbuatan itu adalah perbuatan korupsi terhadap kadis pertanian. Untuk peristiwa ini dalam cuplikan video itu, kami akan berangkat dari UU ITE Pasal 31 Ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Biarlah penegak hukum yang membuktikan itu. Itu yang kami tegaskan,” pungkasnya.

Ditanya soal negosiasi fee proyek 15, 14 dan 13 persen, Maruli mengatakan, pihak perekam yang mengantarkan uang sudah mengeluarkan bahasa-bahasa yang kesannya mencoba mengintervensi, dengan menekankan bahwa mereka sudah mendapat persetujuan dari bupati.

“Artinya begini, tadi sudah kami jelaskan bahwa itulah cara kadis memutus komunikasi, bahwa fee yang ditawarkan tadi tidak laku. Ini tujuannya hanya untuk memutus komunikasi dengan keduanya. Artinya, ini hanya untuk menyuruh mereka pulang,” ungkapnya.

Tentang kenapa uang tidak serta merta dikembalikan dan justru menunggu waktu hingga dua pekan, Maruli menyebut itu kelemahan Junter.

“Keduanya sudah disuruh pulang, namun karena secara personal sudah dikenal, dianggap kurang sopan karena tidak sesuai dengan kearifan lokal di sini. Jadi kelemahan kadis ini, terlalu menuansakan komunikasi lokal, terlampau menjaga perasaan. Jadi diterima dulu, besok baru dikembalikan. Kenapa sampai dua minggu, bukan karena menahan uang itu, disuruh ambil justru mereka kerap memaksa untuk meminta pekerjaan. Namun setelah mereka cross cek pekerjaan itu tidak ada, barulah mereka mengambil uang itu kembali,” tukasnya.

Soal langkah hukum yang ditempuh salah satu lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan video ke Polda Sumut dan Kejatisu, Maruli menjelaskan, sebagai warga negara yang baik akan mengikuti segala proses hukum yang ada.

“Kami akan ikuti saja proses hukum. Tidak ada masalah dengan itu. Artinya tanpa itu pun, sebenarnya pihak penyidik dan penegak hukum boleh-boleh saja mengusut dugaan-dugaan yang merugikan masyarakat. Tapi terkait dengan video itu, memang kalau ada proses hukum, panggilan dan segala macam, kami akan hadapi,” kata Maruli.

Proses Penyelidikan

Kepala Kepolisian Resor Humbang Hasundutan Ajun Komisaris Besar Polisi Rony Nicolas Sidabutar mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus itu.

"Masih tahap penyelidikan serius. Dan nanti akan dilakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara, sabar saja rekan-rekan wartawan," kata Sidabutar di Mapolres Humbahas pada Kamis, 5 November 2020. []

PEN

Berita terkait
Sosok Perekam Video Pejabat Humbahas Terima Fee Proyek
Siapa perekam video penyerahan fee proyek melibatkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara?
Pejabat Humbahas Pungli Fee Proyek, Dosmar: Serahkan ke Aparat
Dosmar Banjarnahor mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas praktik pungli fee proyek di Humbahas.
Pejabat Humbahas Terima Fee Proyek 50 Juta Diadukan ke Polda
Kasus dugaan suap fee proyek di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang viral di media sosial, akhirnya diadukan ke Polda Sumut.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.