Kulon Progo - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan psikotropika yang tidak saling berkaitan. Namun, empat kasus tersebut diungkap di waktu yang berdekatan yaitu pada Juli 2020.
Hal ini menandakan, jika penyalahgunaan psikotropika oleh oknum tidak bertanggung jawab masih ada. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang tersangka ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Irwan, mengatakan, kasus pertama yang diungkap melibatkan beberapa orang, yaitu HY usia 20 tahun warga Wates, YS usia 22 tahun warga Wates dan AA usia 22 tahun warga Margangsan, Yogyakarta.
"Mereka diduga mengkonsumsi dan mengedarkan psikotropika jenis Riklona Clonazelam, yang biasanya dipakai untuk mengobati kecemasan," ucap AKP Irwan, di Kulon Progo, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca Juga:
Irwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan HY dan YS di sebuah barbershop di Wates, pada tanggal 21 Juli 2020 yang lalu. Dari tangan mereka disita tujuh butir pil Riklona Clonazelam yang diketahui berasal dari AA. HY dan YS diketahui membeli 10 pil dari AA dengan harga Rp 300.000.
"Dari 10 butir itu, satu pil dijual ke orang lain. Dua tidak ditemukan dan diduga telah dikonsumsi. Tujuh butir lainnya berhasil disita petugas," ungkap irwan.
Selanjutnya, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa dengan tersangka YF, 21, kurang dari sepekan pasca penangkapan yang pertama. Tersangka YF, diamankan petugas di rumahnya di wilayah Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan pada 23 Juli 2020.
Konsumennya rata rata masih remaja. Aksi tersangka diketahui dari adanya laporan masyarakat.
Penangkapan YF, lanjut Irwan, berawal dari penangkapan AY, di Jatisarono, Nanggulan, pada 22 Juli 2020. Pada saat diperiksa, AY mengaku membeli pil yang diduga Yarindo sebanyak 50 butir seharga Rp 175.000, dari YF. Berdasarkan keterangan AY, petugas bergerak dan berhasil menangkap YF. "AY tidak diproses karena saksi. Kami hanya menangkap YF karena mengedarkan pil tanpa izin edar," tambahnya.
Selanjutnya, untuk kasus ketiga berhasil diungkap pada 25 Juli 2020 dengan tersangka yaitu H usia 20 tahun dan DM, usia 22 tahun yang merupakan warga Kapanewon Kalibawang. Mereka ditangkap karena terbukti memiliki 12 butir pil yang diduga Yarindo. Obat-obatan tersebut, oleh mereka dikonsumsi pribadi dan juga dijual pada orang lain.
Baca Juga:
Sementara kasus keempat, berhasil diungkap pada tangga 30 Juli 2020 dengan tersangka berinisial JS, usia 20 tahun warga Kapanewon Temon. Dari tersangka, petugas berhasil menyita sekitar 500 butir Trihexyphenidyl.
Pil tersebut diperoleh tdengan cara membeli secara online dan kemudian dijual kepada teman-temannya. "Konsumennya rata rata masih remaja. Aksi tersangka diketahui dari adanya laporan masyarakat," ujar Irwan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 197 dan 196, UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []