Peredaran 5 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan Polres Kepulauan Seribu

Penyidik sudah menetapkan BP sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima kilogram dan menangkap satu tersangka pengedar berinisial BP.

"Ini keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat lima kilogram yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Seribu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Polres Kepulauan Seribu tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi itu, polisi menyelidiki dan menggerebek sebuah rumah di Kampung Bahari pada 11 Januari 2022 dan menemukan sabu-sabu seberat lima kilogram, namun rumah dalam kondisi kosong.

Kemudian, petugas mencari identitas penghuni rumah yang diketahui berinisial BP. Investigasi lebih lanjut berhasil melacak keberadaan BP di Tangerang, Banten, namun belum ada hasil karena tersangka sudah berpindah lokasi.

Petugas terus mencari BP hingga ke Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kembali belum membuahkan hasil.

Petugas terus melanjutkan perburuan terhadap BP hingga akhirnya BP berhasil diringkus tanpa perlawanan di Kabupaten Pandeglang, Banten pada 20 Januari 202.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," ujar Zulpan.

Tersangka BP berencana mengemas sabu-sab tersebut ke dalam kemasan kecil untuk diedarkan. Indikasi tersebut diperkuat dengan temuan puluhan plastik klip kecil dan sebuah timbangan digital.

Penyidik sudah menetapkan BP sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

BP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. []


Baca Juga


Berita terkait
Tak Hanya Konsumsi Sabu, BJ Juga Pengedar Tembakau Gorilla
Bobby terbukti melakukan kegiatan jual beli tembakau Gorilla melalui media sosial.
Pemilik 28 Kg Sabu di Asahan Terancam Hukuman Mati
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut.
WNA Iran Pembuat Sabu Kerap Pindah-Pindah Lokasi
Lokasi perumahan yang sepi dan jauh dari keramaian membuat tersangka melancarkan aksinya dengan lebih leluasa.