Perda New Normal Sumbar Disahkan, Ini Sanksinya

DPRD Sumatera Barat akhirnya mengesahkan Perda adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
Sidang penetapan Perda adaptasi kebiasaan baru di DPRD Sumbar. (Foto: Tagar/Rina Akmal)

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Dikenakan bila sanksi adminstratif tidak dipatuhi atau pelanggaran lebih satu kali.

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker ke luar rumah, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu dengan kurungan selama dua hari.

Ketua Bapemperda Hidayat mengatakan, masyarakat yang tidak menggunakan masker ke luar rumah akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif dan sosial seperti pembersihan tempat umum, misalnya toilet umum dan yang lainnya.

Jika yang bersangkutan tidak bersedia menjalankan sanksi sosial, maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu.

"Jika sudah mendapatkan sanksi keduanya, tapi masih saja melakukan pelanggaran maka akan dikenakan denda Rp 250 ribu dan dikurung dua hari," kata Hidayat usai pengesahan Perda adaptasi kebiasaan baru, Jumat, 11 September 2020.

Perda yang lebih dari 100 pasal dan 10 bab ini disahkan setelah dibahas selama sekitar 10 hari oleh panitia khusus DPRD Sumbar. Untuk penerapannya, dalam pasal 110 dituliskan setiap penanggungjawab atau badan usaha yang melanggar protokol kesehatan, akan dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Dikenakan bila sanksi adminstratif tidak dipatuhi atau pelanggaran lebih satu kali," katanya.

Dalam Perda adaptasi kebiasaan baru, berorientasi pada pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 dengan mengutamakan partisipasi masyarakat, yang diawali dengan teguran, sanksi administratif dan pidana bagi yang abai dan nakal dengan protoko kesehatan Covid-19.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno berterima kasih kepada DPRD yang telah membahas dan menuntaskan Ranperda adaptasi kebiasaan baru dalam tempo 10 hari.

Irwan berharap Perda ini dapat melindungi masyarakat dari Covid-19 serta dampaknya. "Perda ini akan disosialisasikan selama tujuh hari ke depan ke masyarakat dengan membentuk tim khusus," tuturnya. []




Berita terkait
DPRD Sumbar Rekomendasi Seluruh BUMD Diperiksa BPK
DPRD Sumatera Barat meminta BPK melakukan audit pada seluruh BUMD.
DPRD Sumbar Gagas Ranperda untuk Nelayan
DPRD Sumatera Barat menggagas Ranperda untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Soal Pajak PLTA Koto Panjang, DPRD Sumbar Ancam Riau
Polemik klaim penerimaan pajak PLTA Koto Panjang oleh DPRD Riau mengundang reaksi keras dari dari Gubernur dan DPRD Sumatera Barat.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.