Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Fahren memvonis empat orang polisi, terdakwa pelaku pemerasan terhadap orangtua tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Mereka berempat diberikan vonis selama enam bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari vonis yang diterima warga sipil, DP, dalam kasus yang sama, yakni sembilan bulan penjara.
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa 10 Desember 2019 sore, kemarin.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ke empat terdakwa yang bertugas di Polsek Medan Area, Polrestabes Medan adalah Bripka JD, Aiptu JP, Brigadir AP dan Aiptu AL, dinyatakan melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap ke empat terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara," kata Fahren.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, menyatakan menerima. Usai membacakan putusan dan mendengar keterangan terdakwa serta JPU, majelis hakim menutup sidang.
Seusai persidangan, ke empat polisi Medan itu hanya merunduk. Tidak ada sepatah kata pun ke luar dari mulut mereka terkait vonis hakim atas kasus pemerasan tersangka kasus narkoba itu.
Diketahui sebelumnya, mereka dituntut oleh JPU Artha Sihombing, melakukan tindakan pemerasan, Selasa 26 Maret 2019 lalu.
Saat itu, terdakwa AL datang ke Jalan Mamia Bromo, Medan dan bertemu dengan terdakwa AP. Mereka berjumlah lima orang bermaksud melakukan penangkapan terhadap target pelaku narkoba.
Kemudian, setelah target ditangkap, mereka meminta uang tebusan kepada orangtua tersangka bernama IR. Awalnya terdakwa meminta Rp 50 juta, namun karena tidak memiliki uang, orangtua IR hanya menyanggupi Rp 20 juta dan meminta tidak diproses hukum.
Kasus pemerasan itu kemudian bergulir ke proses hukum hingga para ke empat polisi dan satu warga sipil divonis bersalah. []