Padang - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang menangkap FNT, 38 tahun, dan HMS, 51 tahun, dua wanita yang diduga tergabung dalam sindikat penggelapan mobil dengan modus rental. Mereka ditangkap pada Jumat, 6 November 2020.
Sebelumnya, polisi telah menangkap pria berinisial MSA, 51 tahun diduga otak dalam aksi tersebut. Dia dibekuk aparat pada Rabu, 4 November 2020. Sementara dua rekannya berperan sebagai penjual dan mencari penadah dari barang hasil curian.
Untuk MSA dia berperan sebagai perental yang menjemput mobil yang akan digelapkan ke tempat rental.
"Dua wanita itu kami tangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), masih di Kota Padang juga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Komisaris Rico Fernanda, Senin, 9 November 2020 saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Rico mengatakan tiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan sebagai perental dan ada berperan sebagai penggadai.
Baca juga:
- Penggelapan Motor oleh Pedagang Sayur di Sleman
- Akhir Pelarian Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Sleman
- IRT Asal Borobudur dan Penggelapan 3 Motor Sewaan
"Untuk MSA dia berperan sebagai perental yang menjemput mobil yang akan digelapkan ke tempat rental. Dia pula yang menjemput mobil dan memberikannya kepada dua tersangka lainnya," katanya.
Lanjut Rico, setelah tersangka membawa mobil dari tempat rental, MSA langsung memberikan mobil tersebut kepada dua rekannya yang berinisial FNT dan HMS.
"Dua orang rekannya itu yang menggadaikan mobil yang dirental tersebut kepada orang lain dengan rentang harga Rp 15 hingga 20 juta," katanya.
Sejauh ini, kata Rico, pihaknya telah menerima tiga laporan serupa terkait penggelapan yang dilakukan oleh kelompok sindikat tersebut.
"Laporan kami proses saat ini baru tiga. Kemungkinan akan ada laporan lainnya karena mereka beraksi sudah sejak awal tahun 2020," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria MSA, 51 tahun, diringkus jajaran Polresta Padang. Buruh harian lepas itu diduga membawa kabur mobil milik seorang ASN dengan modus rental mobil.
Tersangka ditangkap Rabu, 4 November 2020. Penangkapannya berdasarkan laporan polisi nomor LP/242/B/V/2020/SPKT Unit II Polresta Padang tanggal 13 Mei 2020 dengan pelapor berinisial NLI.
"Kami tangkap di sekitar Kecamatan Padang Timur, Kota Padang ketika sedang duduk di sebuah warung," kata Rico Fernanda, Kamis, 5 November 2020.
Kejadian bermula saat pelaku merental mobil milik NLI selama 15 hari atau terhitung dari tanggal 19 Maret hingga 3 April 2020. Dia menyewa mobil milik Toyota Agya BA 1250 MV warna putih. Namun sampai jatuh tempo, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
Bahkan, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut lebih dari 5 bulan. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian hingga Rp 110 juta. []