Penyusunan RDTR sebagai Pemanfaatan Perizinan untuk Usaha

Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menjelaskan bahwa sebaiknya seluruh kota dan kabupaten saat ini harus sudah punya RDTR sebagai izin usaha.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menjelaskan bahwa sebaiknya seluruh kota dan kabupaten saat ini harus sudah punya RDTR karena menjadi pedoman penataan ruang di kota/kabupaten. 

Menurut amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yaitu PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR punya kaitan erat dengan proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha.

Abdul Kamarzuki menekankan terkait pembuatan RDTR ini agar dilakukan dengan tepat. Penyusunan RDTR yang detail akan membuat perencanaan kota yang lebih baik. 


Adanya RDTR akan memberikan gambaran perencanaan Kota Bima di masa depan diharapkan RDTR ini dikaji secara holistik dengan melibatkan banyak pihak.


“Perlu disadari, jika dokumen RDTR itu mengikat, itu lah kenapa penting dilakukan pembuatan RDTR yang sesuai seperti contoh dari luas tanah, berapa yang bisa dibangun, bagaimana ketentuan masing-masing bloknya,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Abdul Kamarzuki juga menjelaskan terkait pentingnya mengatur mitigasi bencana dalam RDTR, khususnya kawasan perkotaan di Kota Bima. 

“Melihat BWP di Rasanae Barat, kami mencatat ternyata kawasannya punya indikasi rawan banjir, sehingga perlu kehati-hatian dalam menyusun RDTR-nya. Jika di Mpunda, batas tidak jadi masalah, aspek lain juga tidak masalah sehingga pola ruangnya dapat diwujudkan,” ucapnya. 

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko pada Senin, 9 Agustus 2021 lalu. 

OSS berbasis risiko ini adalah layanan perizinan secara daring yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Tujuan OSS berbasis risiko ini bertujuan untuk membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik. 

Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya dan untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Untuk KKPR ini, yang disasar adalah daerah yang telah memiliki RDTR. Ini yang kami tekankan pada Pak Wali Kota, RDTR menjadi mesinnya OSS. Jangan dibayangkan lagi jika nanti ada permohonan kesesuaian tata ruang dari pelaku usaha seperti sebelumnya, karena ini bentuknya sudah sistem. Makanya perlu kehati-hatian untuk menyusun RDTR,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi berkata bahwa RDTR di Kota Bima dimulai pada wilayah Rasanae Barat dan Mpunda. Hal ini dikarenakan pada daerah tersebut menjadi sektor yang paling mendukung pertumbuhan ekonomi daerah setempat. 

“Adanya RDTR akan memberikan gambaran perencanaan Kota Bima di masa depan, diharapkan RDTR ini dikaji secara holistik dengan melibatkan banyak pihak,” ujarnya. []



Berita terkait
Program Kementerian ATR/BPN Tetap Berjalan dengan Strategi
Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan memaparkan bahwa program agraria masih berjalan.
Bangun Citra Positif, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Podcast
Kementerian ATR/BPN Podcast pada tanggal 20 Oktober 2020 dengan tujuan menyebarkan informasi dan menyosialisasikan program strategis di lembaga.
Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Keterampilan Kelompok UMKM
Dalam rangka mendukung pemberdayaan masyarakat di Minahasa Selatan Kementerian ATR/BPN tingkatkan keterampilan dan kompetensi kelompok UMKM.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.