Penyidik Periksa Legislator Pengambil Jenazah Covid-19

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar memeriksa legislator terkait kasus pengambilan jenazah Covid di RS Daya Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, saat ditemui di kantornya.(Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar akhirnya memeriksa Andi Hadi Ibrahim Baso, anggota DPRD Makassar terkait kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, Jumat 17 Juli 2020.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, Andi Hadi Ibrahim Baso diperiksa sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah Covid-19. Dia telah diperiksa hingga berjam-jam lamanya di Kantor Mapolrestabes Makassar.

Kami belum tau hasilnya, karena sementara diperiksa. Termasuk jumlah pertanyaanya juga.

"Betul dia (Andi Hadi) sementara diperiksa oleh penyidik kami. Sudah berjam-jam diperiksa," kata Agus kepada Tagar, Jumat, 17 Juli 2020 malam.

Menurut Agus, anggota DPRD Kota Makassar ini mendatangi Mapolrestabes Makassar sejak pagi tadi. Dan dia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WITA. Bahkan sampai malam ini, sekitar pukul 21.00 WITA, penyidik masih memeriksa Hadi Ibrahim Baso selaku tersangka.

Berita terkait:

Pemeriksaan ini, kata Agus, terkait keterlibatan legislator dari fraksi PKS itu sebagai penjamin pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya, beberapa waktu lalu. Namun, Agus belum tau jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Andi Hadi. Begitu pula dengan hasil pemeriksaan tersebut.

"Kami belum tau hasilnya, karena sementara diperiksa. Termasuk jumlah pertanyaanya juga. Pemeriksaan ini lama, karena memang banyak istirahat. Kalau salat, ya istrahat lagi," ucap dia.

Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19

JenazahJenazah Covid-19 saat diambil keluarga dengan jaminan Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso. (Foto: Tagar/Ist)

Sebelumnya, Polrestabes Makassar menetapakan tersangka terhadap anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar.

Meski telah ditetapkan tersangka, Agus Khaerul mengaku belum melakukan penahanan kepada tersangka. Menurutnya, penyidik masih akan terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan tersangka.

Agus menegaskan, kedua tersangka ini dijerat Pasal 93 ayat 1 undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, atau pasal 212 KUHP atau Pasal 214 KUHP Jo pasal 56. Dengan ancaman hukumnya maksimal 7 tahun penjara. []

Berita terkait
Penemuan Jenazah Menggegerkan Warga Sleman
Penemuan jenazah di Jalan Turi Km 3 Trimulyo, Sleman, menggegerkan warga setempat. Tidak ada tanda penganiayaan dalam tubuh korban.
3 Jenazah Korban Banjir Luwu Utara Kembali Ditemukan
Tim SAR gabungan kembali menemukan 3 jenazah korban banjir di Luwu Utara. Total temuan korban meninggal sudah 19 jenazah.
10 Jenazah Korban Banjir Masamba Luwu Utara Ditemukan
Tim SAR gabungan dan warga menemukan 10 jenazah korban banjir bandang di Masamba Luwu Utara. 46 korban lain masih dalam pencarian.
0
Pemerintah AS Siap Batalkan Pinjaman Mahasiswa Senilai 6 Miliar Dolar
AS akan batalkan pinjaman mahasiswa senilai 6 miliar dolar bagi 200.000 peminjam yang klaim bahwa mereka ditipu oleh perguruan tinggi mereka