Padang - Seluruh penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sumatera Barat (Sumbar) bakal diwajibkan mengikuti tes bebas Covid-19. Hal ini untuk memastikan semua penyelenggaran bebas dari virus corona.
Puluhan ribu orang jumlahnya. Tinggal teknisnya kita koordinasikan dengan gugus tugas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen mengatakan, pelaksanaan tes bebas harus dilakukan karena Sumbar masih dalam masa pandemi Covid-19. Dengan begitu, keselamatan peserta, penyelenggara, dan masyarakat merupakan hal utama yang harus dijaga.
"Sesuai peraturan KPU, semua penyelenggara pemilu wajib ikut rapid test," katanya, Sabtu, 13 Juni 2020.
Kendati demikian, kata Amnasmen, tidak tertutup kemungkinan bagi penyelenggara untuk mengikuti tes swab. Namun, tes swab atau pun rapid test nantinya sesuai dengan anjuran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Nanti berkoordinasi dulu dengan gugus tugas," katanya.
Semua penyelenggara Pilkada yang dimaksud mulai dari tenaga adhoc KPPS, PPK, PPS, hingga KPU Kabupaten dan Kota dan Provinsi.
"Puluhan ribu orang jumlahnya. Tinggal teknisnya kita koordinasikan dengan gugus tugas. Apakah cukup sekali tes dalam masa tahapan pilkada yang berlangsung sampai bulan Januari 2021 atau tidak," katanya.
Tahapan Pilkada sendiri akan kembali dimulai Senin, 15 Juni 2020. Semua petugas adhoc akan kembali diaktifkan untuk persiapan mengadakan verifikasi faktual ke lapangan.
"Selesai pengukuhan akan kami lakukan pembekalan untuk PPK dan PPS, kemudian mereka akan turun ke lapangan untuk verifikasi faktual," katanya. []