Deadlock, Kasus Yusuf Mansur Balik ke Sidang Perdata

Kasus penipuan Yusuf Mansur belum juga menemui titik temu setelah dua kali digelar sidang mediasi. Akhirnya kembali digelar sidang perdata.
Yusuf Mansur Menanamkan Rp 27 Miliar di Media Tempo. (Foto: Instagram/yusufmansurnew)

Tangerang - Sidang mediasi kedua dugaan kasus penipuan yang melibatkan nama Uztaz Yusuf Mansur dalam sengketa Condotel Moya Vidi (CMV) di Yogyakarta dan Patungan Hotel Siti Tangerang belum menemui titik temu. Dengan demikian, kasus ini akan kembali ke jalur Sidang Perdata yang jadwalnya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada tanggal 25 Juni 2020 mendatang.

Untuk penunjukkan bukti administrasi bukan di ranah mediasi seperti ini.

Kuasa hukum penggugat Asfa Davy Bya mengatakan, mediasi kedua yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2020, pihak tergugat Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya, M Ariel Muchtar masih membahas seputar penunjukkan bukti-bukti administrasi yang dimiliki oleh lima orang Penggugat. 

Davy kemudian menolak permintaan dari Ariel Muchtar. Menurutnya, hanya mengulur dan membuang-buang waktu. Pasalnya, dua kali sidang mediasi, permintaan dari pihak tergugat masih sama dan bukan ranahnya untuk membahas permintaan itu.

"Kami sudah bilang bahwa jika ingin damai harusnya memberi tanggapan positif saat kami layangkan somasi, bukan saat ini. Untuk penunjukkan bukti administrasi bukan di ranah mediasi seperti ini,” ujar Davy saat dihubungi Tagar pada Jumat, 12 Juni 2020. .

Pengacara Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, mengatakan alasan mengenai permintaan yang sama saat sidang mediasi. Menurut dia, permintaan mengenai bukti-bukti administrasi seharusnya dilakukan saat sidang mediasi. Mengingat somasi belum memasuki ranah hukum formal.

"Karena sudah jalur hukum resmi, justru di sini tempat yang benar untuk berbicara dan menunjukkan bukti dari penggugat atas tuduhannya. Bukan saat somasi," ujar Ariel saat dihubungi Tagar melalui telepon selulernya, Sabtu, 13 Juni 2020.

Lebih rinci, kata Ariel, mediasi merupakan bagian hukum acara perdata yang sifatnya wajib. Dalam mediasi, para pihak bebas menyampaikan apapun yang tujuannya untuk bernegosiasi, supaya bisa selesai di tahap mediasi tanpa masuk atau balik lagi ke sidang perkara.

"Tujuan umumnya seperti itu. Supaya pihak penggugat dan tergugat bisa menemukan kesepakatan dan dapat selesai di situ sehingga persoalan ini tidak masuk lagi ke persidangan,” ucap Ariel Muchtar. []

Berita terkait
Syarat Damai Yusuf Mansur saat Mediasi Kasus Penipuan
Dugaan kasus penipuan Yusuf Mansur memasuki babak mediasi, pihak penggugat mendapat ajakan damai dengan suatu syarat.
Yusuf Mansur dan Berbagai Investasi Kontroversi
Yusuf Mansur memiliki nama asli Jaman Nurkhatib Mansur. Dalam perjalanan kariernya sempat terbentur dengan sederet kontroversi.
Korban Mengaku Tertipu Kedok Religius Yusuf Mansur
Seorang korban layanan keuangan milik Yusuf Mansur (YM) yang tinggal di Semarang, menyebut tokoh agamais itu amat duniawi dengan harta dan benda.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.